Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Insiden Kekerasan Pendukung Calon Kades di Karangturi Karanganyar. Polres Tetapkan GIY Sebagai Buronan, Terancam Hukuman Di atas 5 Tahun 

AKBP Catur Gatot Efendi. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Kasus kekerasan terhadap Tarman alias Gondrong (45) warga Dukuh Gunung Kendil RT 2/1, Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar yang dialaminya November 2018, terus bergulir. Polres setempat resmi menetapkan GIY, pelaku pemukulan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, GIY juga ditetapkan sebagai buronan atau DPO lantaran menghilang sejak kejadian. Hal itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito.

Kepada Joglosemar, AKP Purbo mengungkapkan terkait insiden kekerasan di Karangturi Gondangrejo itu, pihaknya memang sudah melakukan gelar perkara di Polres.

Hasil gelar perkara, untuk sementara dari keterangan-keterangan yang diperoleh, mengerucut pelakunya satu orang yakni berinisial GIY alias Giyarto. Warga Karangturi itu juga ditetapkan sebagai DPO karena kabur seusai kejadian.

“Sudah gelar perkara. Untuk sementara kita tetapkan tersangkanya satu orang. Itu hasil dari keterangan yang diperoleh,” paparnya dihubungi via telepon.

Meski saat ini belum diketahui keberadaannya, Kasat Reskrim memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengejaran. Dengan sudah ditetapkan DPO, otomatis kewajiban untuk menghadirkan dan menangkap tersangka.

Terhadap GIY, dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurut Kasat Reskrim ancaman hukumannya dipastikan lebih dari lima tahun.

Sementara terkait pengakuan korban dan saksi dari keluarganya yang mengatakan pelaku kekerasan lebih dari satu, Kasat menyampaikan hal itu akan didalami lagi. Wardoyo

 

Exit mobile version