JEPARA- Sepandai tupai melompat, sekali saat pasti akan terjatuh. Pepatah itulah yang agaknya pas menggambarkan kisah kakek bejat bernama Sutrimo alias Sarimunik (50).
Betapa tidak, kakek paruh baya asal Dusun Ngasem, RT 30/3, Batealit, Jepara itu dilaporkan tega memperkosa seorang gadis keterbelakangan mental berinisial RF (25) tetangganya sendiri.
Sempat kabur selama hampir sebulan, kakek bejat itu pun akhirnya tersungkur setelah terlacak dan tertangkap di tempat pelarian di Kalimantan Timur.
Tersangka dibekuk oleh tim PPA Reskrim Jepara bersama dengan Polda Kaltim pada Selasa (8/1/2019) dan dikeler ke Jepara Kamis (10/1/2019).
“Dari hasil penyelidikan tim, pelaku terdeteksi melarikan diri ke daerah Paser, Kalimantan Timur dengan dibantu oleh keluarga pelaku. Akhirnya kita terjunkan tim Opsnal Satreskrim Polres Jepara dengan bantuan Satreskrim Polres Paser Polda Kalimantan Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di hutan sawit Daerah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” papar Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, Kamis (10/1/2019).
Kapolres menguraikan kejadian pemerkosaan sendiri terjadi pada
yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.
Kronologisnya, siang itu pelaku berpura-pura memanggil korban ke dalam rumah pelaku dengan dalih menasehati agar korban rajin menabung. Kakek yang sudah dirasuki setan itu kemudian dengan beringas menarik tangan kanan korban dan membawa ke ruang tengah.
Di ruangan itu, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh diatas tempat tidur dan kemudian tersangka melepas celananya dan juga celana korban.
Pelaku kemudian menindih korban dengan tangan kanannnya menekan dan meremas bagian sensitif sembari melakukan penetrasi ke alat vital korban.
“Sebenarnya korban sudah berusaha berontak tapi diancam oleh tersangka agar tidak teriak dan menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Dan saat selesai, korban keluar dari rumah dan diketahui oleh saksi, yang saat itu melihat bahwa celana korban ada bekas darah,” terang Kapolres.
Kondisi keterbatasan mental yang dialami korban membuatnya hanya bisa pasrah menjadi pelampiasan nafsu bejat kakek tersebut. Akibat kondisi itu, korban mengalami trauma dan depresi berat.
“Tersangka kita amankan dan kota jerat dengan pasal 285 KUHP,” tandas AKBP Arif. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com