JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Kasda Sragen, Komppas Ungkap Sejumlah Fakta Menguatkan Nuansa Penjegalan Agus! 

Suasana audiensi Komppas dengan eks Direktur BPR Djoko Tingkir soal pencairan deposito Kasda yang difasilitasi pimpinan DPRD Sragen Selasa (22/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Suasana audiensi Komppas dengan eks Direktur BPR Djoko Tingkir soal pencairan deposito Kasda yang difasilitasi pimpinan DPRD Sragen Selasa (22/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) resmi melayangkan keberatan ke Kejati Jateng terhadap penetapan mantan bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (AFR) sebagai tersangka kasus Kasda Sragen 2003-2011. Surat keberatan itu dilayangkan menyusul sejumlah fakta yang bertolak belakang dengan dasar penetapan tersangka yang dipakai oleh Kejari Sragen.

“Kami sudah layangkan surat keberatan ke Kejati Jateng kemarin. Karena ada sejumlah fakta yang tak relevan digunakan Kejari untuk menetapkan AFR sebagai tersangka,” papar Koordinator Komppas Sragen, Sunarto seusai audiensi di DPRD Sragen, Selasa (22/1/2019).

Sunarto menjelaskan fakta itu ditemukan dari hasil penelusuran ke beberapa pihak terkait untuk mengorek data terkait kasus Kasda. Mulai dari mendatangi Bupati dan Tim Pemkab untuk menanyakan kasbon AFR ke mantan Sekda Kusharjono sebesar Rp 366,5 juta.

Hasilnya, dari penjelasan bupati dan tim Pemkab, kasbon memang sudah dikembalikan ke kasda tahun 2013. Kemudian, dari penjelasan tim Pemkab, uang Rp 604,6 juta ketekoran Kasda yang dijadikan dasar untuk penetapan tersangka, juga disebutkan tak ada kaitannya dengan kasbon Kusharjono untuk AFR.

“Lalu dari salinan putusan terpidana Kusharjono, sudah dicantumkan bahwa dia tak dibebani mengembalikan kerugian negara. Artinya, bahwa dia tak menggunakan uang Kasda. Dengan demikian, uang kasbon AFR dari Kusharjono itu memang bukan uang Kasda,” urainya.

Tak hanya itu, fakta lain yakni keterangan dari mantan Direktur BPR Djoko Tingkir, Surono saat audiensi di DPRD Sragen, Selasa (22/1/2019) siang.  Secara khusus DPRD Sragen memanggil mantan Direktur BPR Djoko Tingkir, Surono, untuk memberi penjelasan kepada Komppas tentang masalah Kasda.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Menurutnya, pihaknya menanyakan soal kronologis tentang bagaimana pencairan Kasda itu. Lalu menanyakan sejauh mana keterlibatan AFR dalam pencairan masalah Kasda.

Ternyata, dari keterangan eks Direktur BPR Djoko Tingkir saat kasus Kasda itu menegaskan bahwa pencairan deposito Kasda 2011 bukan atas perintah  siapapun dan pihak mana pun.

Akan tetapi, pencairan deposito Kasda yang kemudian jadi bancaan korupsi penguasa kala itu, dilakukan sesuai dengan standar operasation proseddur (SOP) perbankan dan atas dasar Surat Perjanjian Kredit (SPK).

“BPR sudah bekerja sesuai SOP dan AFR tidak terlibat dalam pencairan. Dan itu merupan dasar bagi kami, agar kami nanti bisa menindaklanjuti untuk mendatangi Kejaksaan lagi. Karena dasar penetapan tersangka oleh Kejari kemarin salah satunya karena AFR memerintahkan pencairan deposito Kasda. Padahal tadi dari BPR Djoko Tingkir menyebutkan pencairan karena SPK dan bank berhak memblokir maupun mencairkan deposito yang kreditnya sudah macet tanpa harus mendapat persetujuan pemilik,” ujarnya.

Menurut Sunarto, keterangan dari pejabat BPR Djoko Tingkir itu makin menguatkan bahwa dasar yang digunakan menetapkan tersangka AFR oleh Kejari, sangat tidak relevan.

Sunarto menjelaskan, pada waktu Komppas bertemu dengan bupati mempertanyakan kasbon dari Agus Fatchur Rahman ternyata betul, kasbon dari AFR sudah dikembalikan.

“Jadi yang dipinjam kasbon oleh AFR itu bukan uang Kasda juga. Jadi nggak relevan juga AFR ditetapkan sebagai tersangka. Kesimpulan dari kami nuansanya politik memanfaatkan hukum untuk menjegal AFR,” papar Sunarto.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Sunarto menegaskan apa yang dilakukan oleh Komppas bukan semata-mata membela AFR. Akan tetapi pihaknya dan sejumlah unsur itu hanya ingin menjaga marwah Sragen dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta proses hukum di Sragen sehingga tak mengorbankan orang yang tak bersalah.

“Kami hanya ingin hukum tak dijadikan alat politik atau kekuasaan untuk menjegal orang yang tak bersalah. Itu saja,” tandasnya.

Ia menambahkan keterangan dari Bupati, eks Direktur BPR Djoko Tingkir itu akan dijadikan bahan penguat untuk dibawa kembali ke Kejari. Hal itu juga untuk mengamankan keterangan secara detail mengingat mereka nantinya akan memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto mengatakan, pihaknya hanya memediasi antara mantan Direktur BPR Djoko Tingkir, Surono dengan Komppas. Pihaknya bersedia lagi menjadi mediator jika Komppas ingin bertemu dengan Inspektorat.

“Kita hanya mediasi, toh pertemuan ini juga tidak bisa menyelesaikan masalah karena bola sudah ada di kejaksaan,” kata Bambang.

Bambang juga menuturkan, jauh sebelumnya, AFR memang pernah menyampaikan ke dirinya bahwa kasbon yang dituduhkan sebagai aliran hasil pinjaman Kasda itu sesungguhnya adalah kasbon biasa. Sama halnya ketika dirinya kebetulan butuh uang mendesak dan meminjam ke ajudan ataupun Sekwan.

“Sebenarnya ya seperti itu. Tapi semua kan sudah ditangani proses hukum. Silakan biar berjalan,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com