JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Mercy Maut Divonis 1 Tahun Penjara, Iwan Adranacus Pasrah dan Ikhlas

Triawati
   
Iwan Adranacus (40) divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan, Selasa (29/1/2019). Triawati

SOLO– Terdakwa kasus Mercy maut, Iwan Adranacus (40) divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Hal itu terkuak dalam sidang putusan yang digelar Selasa (29/1/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam sidang putusan hukum tersebut, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan pidana penjara selama 1  tahun penjara kepada Iwan Adranacus dan membayar biaya Rp 5 ribu. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Iwan terbukti melanggar pasal  351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia atau kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Majelis Hakim menilai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak terbukti, karena tidak ada niat dari terdakwa untuk membunuh. Terdakwa mengejar korban untuk melakukan klarifikasi ke polisi terkait cekcok dan perilaku terdakwa yang dianggap mengancam  terdakwa. Apalagi lokasinya berada disamping Mapolres Surakarta.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

“Namun, terdakwa terbukti bersalah telah mengemudikan kendaraan secara lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan,” tandas Hakim Ketua, Krosbin.

Majelis hakim juga menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga korban Eko Prasetio (28)  menjadi pertimbangan hukum. Termasuk permintaan Suharto, ayah kandung korban yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir yang Kuasa.

“Keluarga korban, melalui istrinya telah menyatakan perdamaian dan menerima santunan untuk biaya pendidikan dan hidup sebesar Rp 1,1 miliar. Ayah korban juga sudah ikhlas dan dipersidangan meminta hakim membebaskan terdakwa. Ini juga menjadi pertimbangan majelis,” ujar hakim Krosbin.

Ditemui usai sidang, Iwan mengaku pasrah dan ikhlas dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Saya pasrah dan akan menjalaninya (putusan hakim) dengan ikhlas,” tuturnya pendek.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Joko Haryadi menikai keputusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Sebagai warga negara yang baik, Pak Iwan menghormati putusan majelis hakim. Putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan cukup adil. Majelis hakim telah memberikan putusan yang fair dan adil bagi korban maupun terdakwa yang sudah berdamai. Apalagi ini adalah murni kecelakaan lalu lintas, sebuah musibah yang tidak diharapkan oleh siapapun,” tukasnya.

Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia atau kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com