JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Pemukulan Membabi Buta Pendukung Calon Kades di Karangturi Karanganyar. Diperiksa di Polres, Korban dan Anak Istri Kekeh Pelaku Lebih dari Satu 

Tarman, pengusaha asal Gunung Kendil, Karang Turi, Gondangrejo saat menunjukkan bukti foto wajahnya yang lebam sesaat setelah dipukuli ketika rumahnya digeruduk sekelompok orang tak dikenal. Foto/Wardoyo
   
Tarman, pengusaha asal Gunung Kendil, Karang Turi, Gondangrejo saat menunjukkan bukti foto wajahnya yang lebam sesaat setelah dipukuli ketika rumahnya digeruduk sekelompok orang tak dikenal. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Kasus kekerasan terhadap Tarman alias Gondrong (45) warga Dukuh Gunung Kendil RT 2/1, Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar yang dialaminya November 2018, terus bergulir. Sempat menolak diperiksa di Polsek, Tarman dan anak istrinya yang menjadi saksi kekerasan, akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar.

Tarman dimintai keterangan sebagai korban bersama anak (Ririn) dan istrinya (Sarinem) serta temannya sebagai saksi. Mereka diperiksa dua hari lalu di Polres Karanganyar dengan didampingi kuasa hukum dari LP3HI Solo, Sapto Dumadi Ragil Raharjo.

“Sudah diperiksa di Polres. Ada korban, istri, anak dan temannya yang menjadi saksi. Total ada lima orang yang diperiksa. Sifatnya pemeriksaan untuk melengkapi BAP dari pemeriksaan terdahulu,” papar Sapto kepada Joglosemar, Selasa (15/1/2019).

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan, klien berikut saksi-saksi menguatkan bahwa apa yang dialami Tarman adalah pengeroyokan, bukan penganiayaan.

Karenanya, mereka tetap meminta kepolisian memproses kasus itu dengan pasal pengeroyokan seperti laporan awal.

Menurut Sapto, tuntutan diproses dengan pasal pengeroyokan lantaran kliennya dan saksi-saksi anak istri dan rekannya yang mengetahui kejadian, semua menyaksikan pemukulan dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Pemukulan dilaporkan tidak hanya dilakukan oleh GY, kerabat calon Kades, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek.

“Itulah mengapa kami tetap diproses pengeroyokan karena memang faktanya pengeroyokan bukan penganiayaan,” tandasnya.

Mewakili kliennya, Sapto juga menyayangkan belum adanya penangkapan maupun penahanan terhadap satu pun tersangka. Karenanya ia mendesak polisi segera mengejar dan menangkap para pelaku pengeroyokan, tidak hanya GY tapi juga 9 orang yang disebut ikut terlibat memukuli Tarman.

Terpisah, sebelumnya Kapolsek Gondangrejo AKP Riyanto menegaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang menyimpulkan bahwa pelaku pemukulan terhadap Tarman hanya satu yakni inisial GIY. Sedangkan teman-temannya yang datang, tak terbukti melakukan pemukulan tapi berusaha melerai.

“Yang perlu diketahui bahwa dari saksi-saksi yang kami mintai keterangan, termasuk istri dan anak korban semuanya nggak ada yang bilang menguatkan kalau dikeroyok. Waktu kami panggil untuk di-BAP saksi-saksi itu malah nggak mau datang. Apakah kami harus memaksakan pasal pengeroyokan ketika memang alat bukti dan keterangan saksi-saksi ternyata hanya satu orang pelakunya,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wayan.

AKP Riyanto juga menguraikan penerapan pasal 351 dan gelar perkara kasus itu, bahkan dilakukan di Polres dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama jajaran lain seperti Kasiwas, Kasubag Hukum dan satuan terkait lainnya di Polres.

Sehingga ia menggaransi jika kepolisian tak main-main dan memproses penanganan kasus itu secara prosedural. Dalam kasus ini, terlapor GIY yang sudah ditetapkan tersangka, juga melaporkan balik Ririn, anaknya Tarman. GIY melaporkan Ririn karena menendang GIY dan motornya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com