Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Perizinan Pabrik Garmen PT DJP Sragen, Polres Panggil Sejumlah Pejabat Dinas dan Pemilik Pabrik Untuk Jalani Pemeriksaan

AKBP Yimmy Kurniawan. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kasus dugaan pelanggaran izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan Tata Ruang yang dilakukan pabrik garmen PT DJP Pilangsari, Ngrampal, terus bergulir. Polres Sragen mulai mengusut dengan memanggil sejumlah pihak dinas dan pemilil pabrik.

Pemanggilan terungkap dari surat yang dilayangkan ke sejumlah instansi yang disebut turut andil dalam meloloskan perizinan. Data yang dihimpun Joglosemar, pihak yang dipanggil antara lain dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPU- PR dan pihak pemilik pabrik.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harna membenarkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait kasus perizinan pabrik garmen PT DJP itu.

“Iya, ada beberapa pihak terkait yang sudah kami surati. Mereka kami panggil untuk dimintai keterangan,” paparnya Minggu (13/1/2019).

Kasat Reskrim menguraikan pihak yang dipanggil itu adalah yang terkait dengan proses perizinan PT DJP. Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan sebagai tindaklanjut mencuatnya kasus dugaan pelanggaran perizinan dan operasional pabrik.

Pabrik garmen berkaryawan ratusan itu menjadi sorotan karena sudah berjalan setahun lebih dan disebut-sebut belum mengantongi izin Amdal dan lokasi menyalahi zonasi RTRW.

“Baru akan kita mintai keterangan. Dalam rangkanya penyelidikan dan pendalaman,” terangnya.

Sejumlah pejabat di beberapa dinas di atas membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan di Polres. Surat diterima Jumat (11/1/2019).

Tak hanya dinas, pemilik pabrik sekaligus Direktur PT DJP, Alan Darma Saputra Koeshendro juga membenarkan dirinya dipanggil ke Polres.

“Besok (Senin, 14/1/2019) kami akan dipanggil ke Polres,” tuturnya. Wardoyo

Exit mobile version