SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggelar razia miras oplosan di wilayah Pasar Bunder, Rabu (2/1/2019) malam. Satu pemilik kios ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjual tiga botol miras jenis ciu di kiosnya.
Pemilik kios itu diketahui berinisial AW (42) warga Dukuh Puro, RT 41/7, Puro, Karangmalang. Ia ditetapkan tersangka karena nekat menjual miras ciu yang disembunyikan di dalam lapak.
Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Djoko Satriyo Utomo. Tim sempat menyisir beberapa kios di Pasar Bunder yang dicurigai masih nekat menyediakam miras ciu. Sempat nihil di beberapa titik, tim akhirnya mendapat temuan di kios milik AW yang mangkal di dekat rel. Dari lokasi lapak milik AW, petugas mendapati 3 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral.
“Kita amankan tiga botol miras jenis ciu dari kios tersangka. Barang bukti langsung kita amankan ke Polres,” papar AKP Djoko mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (3/1/2019).
AKP Djoko menguraikan kepada pemilik kios, nantinya dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring pekan depan. Jika memungkinkan bisa hadir Senin, maka akan diberkas hari itu dan sidang digelar pada hari Kamis.
Ia menegaskan penindakan tegas dengan Tipiring sebagai wujud komitmen Satres Narkoba untuk memberantas miras tanpa tebang pilih.
“Soal miras dan narkoba, kami sudah tegaskan akan tegas tanpa tebang pilih dan kita trabas,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menambahkan untuk penindakan Tipiring, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Wardoyo