JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kuasa Hukum Mantan Bupati Sragen Bakal Laporkan Mantan Sekda ke Polisi. Dugaan Kesaksian Palsu di Persidangan Kasus Korupsi Kasda 

Ilustrasi keadilan hukum
   
Ilustrasi keadilan hukum

SRAGEN- Tim kuasa hukum mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman bakal melaporkan mantan Sekda Sragen sekaligus eks terpidana kasus korupsi Kasda, Kusharjono ke kepolisian. Kus, bakal dilaporkan terkait dugaan kesaksian palsu dalam persidangan kasus Kasda.

“Kami akan laporkan balik atas kesaksian KUS berkaitan dengan pernyataan dia mengetahui pemberian uang Rp 300 juta dari mantan bupati Untung Wiyono ke klien kami. Padahal klien kami tidak pernah menerima uang pemberian dari Untung Wiyono. Karena itu (kesaksian) karena itu sangat-sangat merugikan Pak Agus FR,” papar kuasa hukum Agus Fatchur Rahman dari JAS and Partners, Zam Zam Wathoni kepada wartawan di Sragen Rabu (16/1/2019).

Ia menguraikan laporan menurut rencana akan dilakukan sesegera mungkin. Zam Zam menyebut pelaporan bisa dilakukan di Polres Sragen maupun Polda Jateng.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Hal itu sangat tergantung locus delicti yang nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kliennya.

Langkah melaporkan KUS dipandang perlu karena berdasarkan  putusan pengadikan, perkara Kasda sudah diputus selesai dan sudah dilakukan eksekusi putusan oleh JPU.

Langkah melapor ke polisi itu juga didukung Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen. Koordinator LS2 , Ikhwanussofa menyampaikan melihat perkembangan terakhir dari audiensi,terungkap pernyataan bupati dan sekda bahwa pengembalian kasbon AFR tidak ada kaitannya dengan Kasda.

“Maka kami melihat mentersangkakan AFR dalam kasus kasda jilid 3 seperti menjadi kehilangan kekuatan hukum,” tukasnya.

Menurutnya karena tak ada kaitan antara kasbon dengan Kasda dan selisih Rp 604,6 juta, maka ia memandang pengakuan aliran Kasda oleh KUS ke AFR sudah mengarah pada kedzaliman dan kesaksian palsu.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Segera nanti kita akan laporkan. Apakah ke Polda Jateng atau Polres Sragen, tinggal menunggu saja,” tandasnya.

Sementara, perwakilan LBH Muhammadiyah Jateng, Taufiq menegaskan Muhammadiyah tergerak memberikan pendampingan karena Agus FR adalah kader Muhammadiyah.

Menurutnya jika sekiranya tidak ada bukti yang cukup untuk fair, menghentikan penyidikan perkara Kasda.

“Persoalan hukum apakah nanti terbukti atau tidak, semua tergantung pengadilan. Tapi kalau kiranya tidak ada bukti yang cukup, akan lebih baik dihentikan perkara ini. Harapan kami kejaksaan bisa berdiri netral, tidak terpengaruh intrik, intervensi dan kepentingan politik demi keadilan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com