JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kuasa Hukum Mantan Bupati Sragen Desak Kejari Hentikan Penyidikan. Ungkap Fakta Ketidakterlibatan Agus, Siap Praperadilkan Kejari 

Tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman dan LBH Muhammadiyah serta LS2 saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman dan LBH Muhammadiyah serta LS2 saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim kasa hukum mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Kasda Sragen jilid 3 yang menyeret Agus sebagai tersangka. Mereka menganggap bukti-bukti keterlibatan Agus sangat lemah sehingga penyidikan Kasus Kasda layak dihentikan.

Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum dari JAS and Partners memberikan keterangan kepada wartawan di Sragen, Rabu (16/1/2019). Mereka memberikan keterangan pers bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Jateng dan Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen.

Perwakilan dari tim Kuasa Hukum JAS and Partners, Zam Zam Wathoni SH. Kuasa hukum mengatakan penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka baru dalam skandal kasus Kasda, dinilai sebagai sesuatu yang dicari-cari.

Sebab, penetapan tersangka baru itu sama artinya tak menghormati putusan-putusan perkara kasus Korupsi Kasda yang sebelumnya sudah diputus inkrah baik di tingkat pengadilan Tipikor maupun Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan-putusan pengadilan baik berkaitan dengan perkara terpidana Untung Wiyono (mantan Bupati Sragen terpidana utama), Kusharjono (mantan Sekda) dan Sri Wahyuni (mantan Kepala BPKD), pihaknya menganggap persoalan skandal Kasda sudah selesai dengan telah dieksekusinya putusan dari PN Tipikor Semarang.

Semua putusan oleh JPU sudah dieksekusi baik hukuman pidana maupun pengembalian uang kerugian negaranya.

“Karenanya penetapan Pak Agus FR sebagai tersangka kami anggap sesuatu yang dicari-cari. Karena apa? Pak AFR tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan selisih kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu. Barang sudah inkrah, sudah dieksekusi, enggak bisa kejaksaan mencari-cari,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Zam Zam meluruskan bahwa kliennya tak pernah menerima uang Rp 300 juta dari pemberian Untung Wiyono seperti yang banyak diberitakan. Pun dengan uang kasbon Rp 366,5 juta ke Kusharjono juga sudah dikembalikan ke Kasda 2013 silam.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Ia juga menegaskan kliennya sangat keberatan perihal kesaksian Kusharjono di persidangan yang mengklaim mengetahui Agus menerima uang. Sebagai bentuk keseriusan, kesaksian yang dinilai hanya mengada-ada itu akan dilawan dengan langkah hukum melaporkan Kusharjono.

“Oleh karenanya kami minta Kejaksaan Sragen segera menghentikan atau terbitkan surat pemberhentian penyidikan. Hal lain yang perlu digarisbawahi bahwa mestinya semua unsur penegak hukum harus menjunjung tinggi slogan keadilan. Apapun bentuk putusan pengadilan itu harus dihormati  karena itu wakil tuhan di dunia.

Kasus itu sudah inkrah. Bisa diakses secara luas melalui website MA dan PN Tipikor,” urainya.

Terkait pernyataan Kejari Sragen yang sebelumnya berpendapat dasar penetapan tersangka AFR adalah selisih kerugian negara Rp 604,6 juta dalam LHP BPK, Zam Zam menegaskan hal itu sudah jelas. Di putusan pengadilan bahwa selisih kerugian negara itu dibebankan kepada terdakwa lain dalam.hal ini terdakwa utama UW.

“Mestinya diselesaikannya ya saat itu. Kenapa sekarang dicari-cari tersangka lain. Harusnya gali dari putusan lain bukan dari hal-hal yang lain. Harus hormati pengadilan karena itu Nebis in Idem,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan semua petitum persoalan penempatan Bilyet Giro (BG) Kasda sebagai jaminan kredit di BPR Djoko Tingkir dan BKK Karangmalang, tidak ada masalah. Pun dengan masalah pencairan BG itu, Zam Zam menandaskan menurut Bank Indonesia hal itu menjadi kewenangan penuh BPR Djoko Tingkir dan BKK Karangmalang.

“Itu (pencairan) kewenangan BPR dan BKK dan mereka memiliki SOP perbankan tersendiri. Sehingga sangat tidak urgen tidak berdasar hukum jika dikaitkan dengan pencairan bilyet tersebut. Dan Pak Agus tak pernah memerintahkan pencairan karena pencairan itu kewenangan BPR dan BKK,” tegasnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Zam Zam menambahkan pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan jika memang tidak ada SP3 kejaksaan. Pihaknya mengimbau catur warsa penegak hukum dalam posisi sama menghormati putusan pengadilan inkrah.

Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa menambahkan melihat perkembangan terakhir dari audiensi dari pernyataan bupati dan sekda bahwa pengembalian kasbon AFR tidak ada kaitannya dengan Kasda.

“Maka kami melihat mentersangkakan AFR dalam kasus kasda jilid 3 seperti menjadi kehilangan kekuatan hukum,” tukasnya.

Sementara, perwakilan LBH Muhammadiyah Jateng, Taufiq menegaskan Muhammadiyah tergerak memberikan pendampingan karena Agus FR adalah kader Muhammadiyah.

Menurutnya jika sekiranya tidak ada bukti yang cukup untuk fair, menghentikan penyidikan perkara Kasda.

“Persoalan hukum apakah nanti terbukti atau tidak, semua tergantung pengadilan. Tapi kalau kiranya tidak ada bukti yang cukup, akan lebih baik dihentikan perkara ini. Harapan kami kejaksaan bisa berdiri netral, tidak terpengaruh intrik, intervensi dan kepentingan politik demi keadilan,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kajari Muh Sumartono saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan penetapan tersangka untuk AF itu sudah dilakukan sesuai SOP. Menurutnya penanganan kasus lanjutan Kasda ini dimulai dari penyelidikan berdasarkan laporan LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati pada 2 Juli 2018.

Setelah itu, ditelaah pula laporan BPK atas jawaban surat Sekda Sragen mengenai uang Rp 604 juta dari sisa pengembalian pencairan deposito Kasda di BPR Joko Tingkir yang belum bisa dipertanggungjawaban.

“Kalo dari runtutannya kami sesuai prosedur. Dari awal bulan Juli penyelidikan, lalu tanggal 11 Juli kita telaah, penyidikan tanggal 25 September dan 5 Desember penetapan tersangka,” katanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com