JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

LSM MAKI Dukung Kejari Sragen Usut Tuntas Semua Pihak Yang Diduga Kecipratan Uang Korupsi Kasda. Ada 7 Nama dan Sekelompok Legislator!

Ilustrasi keadilan hukum
   
Ilustrasi keadilan hukum

SRAGEN- LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan untuk penuntasan kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011 yang disebut merugikan keuangan daerah hingga Rp 11,2 miliar. Kejari diminta memproses semua pihak yang diduga kuat turut berperan, menyusun dan menikmati aliran dana secara tuntas.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seusai melayangkan surat desakan ke Kejari Senin (7/1/2019). Ia menyatakan sependapat dengan beberapa ormas yang melaporkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam megakorupsi terbesar sepanjang sejarah Sragen yang terjadi pada masa rezim Bupati Untung Wiyono itu.

“Kami setuju saja. Pokoknya siapa pun yang terlibat diproses saja. Sekarang pintu masuknya di mantan Bupati AFR,silakan semua agar diusut tuntas. Itulah letak keadilannya,” paparnya kepada wartawan.

Menurut Boyamin, demi keadilan, Kejari harus memproses siapapun pihak yang diduga terlibat dan menikmati uang dari korupsi Kasda yang sudah membui mantan Bupati Untung Wiyono, Sekda dan beberapa pejabat rezim itu.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Pihak tersebut mulai dari yang ikut menyusun, merencanakan dan menikmati aliran dana.

Ibarate tuku motor blong-blongan saja kalau maling kecekel, yang beli juga bisa kena pasal penadah. Artinya ketika pejabat atau siapa pun pihak yang menerima duit bukan dari gaji dan bukan dari sumber penghasilan yang sah, itu patut diduga merupakan uang yang melanggar aturan,” tukasnya.

Untuk pejabat, ia menyebut ada tunjangn perbaikan penghasilan, tambahan penghasilan atau insentif ketika melakukan kegiatan. Di luar itu, berarti dicurigai memang bukan uang yang sah.

Sebelumnya, Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen melaporkan 7 nama dan sekelompok mantan anggota DPRD 1999-2004 ke Kejari hingga Kejagung beberapa waktu lalu. Mereka dilaporkan atas dugaan turut serta hingga menerima aliran dana korupsi Kasda.

Kedelapan pihak itu diantaranya mantan Bupati UW, mantan Kepala DPU DMB, SUH, YW, WW, ANW, ENW dan sejumlah mantan anggota DPRD periode itu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Terpisah, Kasie Pidsus Agung Riyadi usai menerima audiensi dari LSM Komppas Sragen, mengatakan pihaknya akan memprioritaskan semua laporan yang masuk sesuai dengan prosedur. Terkait laporan nama-nama yang diduga turut menikmati aliran dana Kasda, Agung menyampaikan memang sudah menerima laporan.

Ia sudah membaca namun tetap harus dikaji dan ditelaah terlebih dahulu. Pasalnya dari laporan itu, ada nama-nama yang dilaporkan terkait dengan putusan-putusan perkara korupsi Kasda terdahulu.

“Karena saya juga masih baru jadi masih mempelajari dulu. Karena di situ disebutkan tindaklanjut dari putusan. Makanya nanti akan kami kaji dan telaah, hasilnya baru akan kami sampaikan ke Kajari. Bagaimana tindaklanjutnya, nanti Pak Kajari yang menentukan. Kebetulan tim jaksa yang nangani dulu juga sudah nggak ada karena mutasi. Kami juga tidak akan gegabah, saya pikir sudah melalui mekanisme yang benar,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com