JAKARTA – Lelaki ini pekerjaannya adalah petugas pengisi ATM Bank Jateng yang bertanggung jawab terhadap enam mesin di wilayah Pekalongan.
Namun kebiasaannya berjudi online membuat lelaki itu, Fredian Husni takabur. Ia menilap jumlah uang yang seharusnya dimasukkan kedalam mesin ATM.
Ujung-ujungnya, dia dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rully Trie Prasetyo dalam sidang di pengadilan Tipikor Semarang.
Status Fredian adalah pegawai kontrak Bank Jateng Pekalongan. Dalam kasus itu, dia dituduh telah menilap uang yang harus disetor ke mesin ATM, senilai total Rp 4,4 miliar.
Uang yang dicuri dengan besaran berbeda-beda di setiap pengambilannya itu, seluruhnya digunakan untuk berjudi daring. Jaksa menyatakan uang milik Bank Jateng yang dicuri terdakwa sebagai uang negara.
Dari hasil audit internal Bank Jateng, kerugian yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp 4,4 miliar. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Selain menuntut hukuman 8,5 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 4,4 miliar itu.
“Jika harta benda milik terdakwa tidak cukup untuk mengganti uang pengganti kerugian negara itu maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan delapan bulan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perbuatannya, terdakwa melanggar prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh bank tersebut.
“Terdakwa membuat transaksi pengisian ATM fiktif dan mengelabui petugas pendamping dan keamanan saat proses pengisian,” katanya.