JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mantan Sekda Sragen Diadukan ke Polda Jateng. Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Pemberian Uang Rp 300 Juta 

Ilustrasi keadilan hukum
   
Ilustrasi keadilan hukum

SRAGEN- Mantan Sekda Sragen sekaligus eks terpidana kasus korupsi Kasda Sragen 2011, Kusharjono resmi diadukan ke Polda Jawa Tengah, Selasa (22/1/2019). Mantan Sekda semasa pemerintahan Untung Wiyono itu diadukan oleh Mantan Bupati Sragen yang juga eks Wabup semasa pemerintahan Untung, Agus Fatchur Rahman.

Kus, diadukan atas dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang perkara korupsi Kasda Sragen di Pengadilan Tipikor Semarang 6 tahun silam. Pengaduan dilakukan langsung oleh Agus didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat JAS and Partners, Zam Zam Wathoni.

Kepada wartawan, Rabu (23/1/2019), Zam Zam mengungkapkan pengaduan diterima langsung oleh bagian SPKT Polda Jateng. Pengaduan juga disertai dengan bukti salinan putusan perkara korupsi Kasda dengan terpidana Kusharjono.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Pengaduan dilakukan langsung oleh Pak Agus, kami mendampingi. Intinya terlapor diadukan karena dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan PN Tipikor. Di mana dalam salinan putusan, yang bersangkutan di persidangan memberikan keterangan kalau memberikan uang Rp 300 juta kepada klien kami atas sepengetahuan dan perintah terpidana Untung Wiyono. Padahal itu sama sekali tak pernah ada dan klien kami tak pernah menerima uang Rp 300 juta atas perintah Untung Wiyono,” papar Zam Zam.

Ia menguraikan akibat kesaksian itu, telah merugikan kliennya baik dari aspek materiil maupun imateriil. Lantas, munculnya keterangan dari Kusharjono itu juga merugikan nama baik Agus selaku mantan bupati, tokoh masyarakat Sragen dan calon anggota legislatif DPR RI.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Selain itu, terkait selisih kerugian negara Rp 604,6 juta akibat kasus Kasda, menurutnya sudah jelas dibebankan kepada terdakwa lain yakni UW. Hal itu tercantum dalam putusan PN Tipikor Semarang untuk berkas perkara Kusharjono.

Ia berharap agar Polda segera menindaklanjuti kasus itu sebagaimana prosedur yang berlaku. Pihaknya juga akan segera menyerahkan beberapa kelengkapan dan berkas sesuai petunjuk penyidik.

Terpisah, Agus Fatchur Rahman membenarkan aduan itu. Menurutnya pengaduan dilakukan langsung ke Polda Jateng bersama kuasa hukumnya.

“Iya benar,” katanya dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/1/2019). Wardoyo

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com