JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masa Pendaftaran Sudah Lewat, Kubu Prabowo Hendak Ubah Visi Misi, KPU Menolak

pilpres
Ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA –  Masa pendaftaran Capres Cawapres 2019 jelas sudah lewat. Namun kubu Prabowo – Sandiaga mengubah visi misi yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU).

Komisioner KPU , Wahyu Setiawan mengatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah tidak diperbolehkan mengubah visi dan misi Pilpres 2019.

Sebab, kata dia, berkas visi misi merupakan hal yang diserahkan saat pendaftaran pasangan calon.

“Dokumen visi-misi program itu bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu,” kata Wahyu kepada awak media, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Siane Indriani mengatakan perubahan itu merupakan penyempurnaan dari visi misi yang sudah ada.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Ada aktualisasi berdasarkan masukan-masukan dan aspirasi masyarakat dari seluruh pelosok tanah air,” kata Siane Kamis (10/1/2019) malam.

Menurut Wahyu, perubahan visi misi ini jelas tak diperbolehkan setelah waktu pendaftaran capres-cawapres. Selain itu, kata dia, batas waktu perbaikan visi misi pasangan calon juga telah lewat.

“Pada waktu itu juga ada tenggat waktu dari KPU untuk memperbaiki,” katanya.

Wahyu mengatakan dokumen visi misi yang sudah diserahkan ke KPU juga telah dipublikasikan dalam situs resmi lembaga penyelenggara pemilu ini.

Hal itu, kata dia, membuat dokumen visi misi yang akan digunakan KPU adalah dokumen pertama yang diserahkan saat pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Dokumen terdahulu itu juga sudah kami publikasikan melalui situs KPU juga alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui,” ucapnya.

Meski demikian, ucap Wahyu, pasangan calon tetap boleh mensosialisasikan visi misi baru ini ke masyarakat. Dia mengatakan KPU mempersilakan pasangan calon untuk mengkomunikasikan ide-ide baru dalam visi misi itu ke publik.

“Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon,” kata dia. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com