JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mau Buat SIM D di Sragen, Polres Jamin Kemudahan Pengurusan. Simak Syarat dan Prosedurnya!

AKP Dani Permana Putra. Foto/Wardoyo
   
AKP Dani Permana Putra. Foto/Wardoyo

SRAGEN – Sebagai pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas, Polres Sragen memberikan jaminan kemudahan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan D. SIM.D itu diperuntukman bagi kaum disabilitas termasuk di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Dani Permana Putra mengatakan sebagai bentuk partisipasi aktif Polres Sragen, pihaknya mendorong kaum disabilitas tertib mematuhi aturan berlalu lintas meski dengan segala keterbatasan yang ia miliki.

AKP Dani menguraikan bila penerbitan SIM D ini sebagaimana di tuturkan dalam undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dimana masyarakat dengan kebutuhan khusus inipun di ijinkan memeproleh SIM dengan golongan D.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Hal ini seperti di kutip dalam laman resmi NTMC Polri, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 80 bahwa bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mempunyai SIM D,“ ujar Dani kemarin.

Dia menjelaskan bahwa ujian bagi pemohon SIM D berbeda dengan SIM biasa, yaitu perbedaan pada sarana ujian praktek. Jarak antar palang ujian dengan kendaraan yang akan dipakai pun juga ada penyesuaian bagi penyandang difable.

Lalu, apa saja persyaratannya? Kasatlantas menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM golongan lainnya. Sesuai tahapan test, yaitu Pemohon berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori serta praktek, dan memiliki penglihatan dan pendengaran normal. Alat uji praktek untuk sim D yaitu kendaraan khusus sepeda motor yang sudah dimodifikasi beroda tiga,“ urai Dani kembali.

Selain itu AKP Dani juga mengajak para penyandang disabilitas untuk tertib berlalu lintas. Dengan penertiban SIM D ini, tidak ada perbedaan perlakuan bagi pengguna jalan yang melanggar.

“Pengendara difabel akan tetap ditilang, jika melanggar dan tidak melengkapi surat-surat berkendara,” tegasnya mengakhiri. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com