JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menhub Sebut Aturan Ojek Online Akan Untungkan Semua Pihak

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Sekitar 1000 pengemudi ojek online diperkirakan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. TEMPO/Subekti.
   
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Sekitar 1000 pengemudi ojek online diperkirakan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. tempo.co

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan peraturan soal ojek online pada Maret 2019, melengkapi Peraturan Menteri 118 Tahun 2018 yang mengatur soal taksi online. Menteri Perhubungan Budi Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan ini nantinya akan mengakomodasi dan menguntungkan kepentingan dari perusahaan aplikasi, pengemudi, dan konsumen.

“Kami harapkan ini jadi win-win solution,” kata Budi saat ditemui usai bertemu ribuan pengemudi ojek dan taksi online dalam acara “Silahturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online” di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, (12/1/2019).

Budi menyebut ada sejumlah aspek yang bakal diatur dalam ketentuan baru nantinya. Di antaranya yaitu menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, pengaturan soal tarif batas atas dan batas bawah, hingga tidak menggunakan smartphone saat berkendara. “Ini demi keselamatan kita semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub juga bakal mengatur kebijakan suspend atau penghentian sementara akun pengemudi oleh perusahaan aplikasi. Terakhir, yaitu aturan soal pakaian dari pengemudi agar tetap memperhatikan aspek keamanan. “Jadi aturan ini kami buat dengan mengundang aliansi dan asosiasi dari kelompok pengemudi, kami undang untuk memberikan masukan.”

Untuk diketahui, Kemenhub saat ini masih menggodok aturan soal ojek online. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang. Nah, diskresi pun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar ojek online bisa diatur.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyebut perusahaannya telah ikut dalam pertemuan dengan Gojek pada minggu lalu. Tapi, kata dia, belum banyak hasil diperoleh dalam pertemuan itu karena belum semua pihak hadir. “Intinya semoga aturan nanti akan tetap menjaga kelangsungan bisnis Gojek,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com