JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Miris, Seorang ABG di Banyumas Nekat Cabuli Balita 4 Tahun. Korban Menangis Saat Cerita Alat Vitalnya Dimasuki.. 

Ilustrasi
   
Ilustrasi

BANYUMAS-  Satreskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya  menyampaikan bahwa kasus Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi

Pada Minggu 18 November 2018 kurang lebih Pukul 13.00 wib di Jl. Sridadi I No. 22 RT 01/RW 04, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan oleh orangtua korban yang berasal dari Purwokerto Selatan, Banyumas.

Korban diketahui berinisial GUD (4) Purwokerto Selatan, Banyumas. Adapun pelakunya juga masih remaja berinisial GVN (16) asal Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.

Dari hasil pemeriksaan di peroleh keterangan bahwa pelaku mencabuli korban dengan cara melorotkan celana korban hingga selutut, lalu terlapor memasukan jari ke dalam vagina korban.

Dari hasil Barang Bukti di sita 1 (satu) potong dres anak warna pink bercorak bintang, 1 (satu) potong celana panjang anak warna pink.

Kronologis kejadian Pada Minggu 18 November 2018 kurang lebih Pukul 13.00 WIB pada saat anak korban kembali ke rumah dalam keadaan menangis.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Setelah reda, anak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa vagina nya telah dimasuki jari oleh anak pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyumas,” papar Kasat seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng, Minggu (13/1/2019).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan,pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Kantor Unit PPA Polres Banyumas. Remaja itu mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

“Tindakan yang telah di ambil oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyumas pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Penyitaan barang bukti, Meminta visum et repertum, Penangkapan dan pemriksaan terhadap anak pelaku serta Memberikan pendampingan terhadap anak korban dan anak pelaku,” tukas Kasat Reskrim. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com