JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Miris Tergiur Iming-iming Pil Spot, ABG di Karanganyar Rela Disetubuhi 3 Pria Termasuk Pacarnya. Dua Pelaku Dibekuk Dengan Jerat Pencabulan 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gator Efendi saat memimpin konferensi pers pencabulan anak di Polres Rabu (9/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gator Efendi saat memimpin konferensi pers pencabulan anak di Polres Rabu (9/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Seorang remaja di bawah umur berinisial AM (16) digilir oleh tiga pria termasuk pacarnya. Dua dari ketiga pria kemudian dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap AM (16).

Ironisnya, terungkap bahwa aksi pencabulan itu dialami oleh AM karena tergiur ingin dibelikan pli spot oleh para pelaku.

Kedua pelaku yang berinisial L (16) dan AW (24) diamankan pada 26 Desember 2018 lalu. Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot menyampaikan kasus pencabulan terbongkar saat orang korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak Kepolisian. Orangtua korban curiga anak perempuannya tak pulang selama tiga hari.

“Terungkap saat orang tua korban melapor pada pihak kepolisian,” jelasnya Rabu (9/1/2019).

Hasil periksaan sementara terungkap, pencabulan pertama kali dilakukan oleh L. Terungkap juga jika L dan AM merupakan pasangan kekasih.  Dan keduanya sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pertama kali AM dan L melakukan hubungan intim pada bulan Desember 2018 dan dilakukan keduanya tanpa ada paksaan. Dilakukan di salah satu penginapan.

“Terungkap antara L dan AM ada jalinan asmara. Pertama kali dilakukan pada bulan Desember 2018 lalu,” terang Kapolres.

Sementara itu, untuk tersangka AW alias  T, dijelaskan Kapolres, melakukan hubungan badan dengan AM di salah satu penginapan setelah sebelumnya menuju ke salah satu lokasi wisata yang berada di Ngargoyoso. Selanjutnya, AW alias T mengajak AM melakukan hubungan badan dan berjanji akan membelikan pil jenis spot.

“ Tersangka AW alias T melakukan hubungan badan dengan AM sebanyak satu kali,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Usai melakukan hubungan badan, AM kemudian meminta kepada AW alias T agar diantarkan ke rumah tersangka LKS. Di rumah tersangka LKS ini, AM kemudian menginap selama tiga hari. Selama menginap, antara tersangka LKS dan AM, kembali melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Setelah pulang ke rumah, orang tua AM merasa curiga. Berdasarkan pengakuan AM, selama tidak pulang, dia menginap di rumah LKS dan melakukan hubungan badan.

Tidak hanya kepada LKS, AM juga mengaku berhubungan badan dengan AW alias T. Oleh orang tua AM, kasus ini, kemudian dilaporkan ke Polres Karanganyar.

“Kedua tersangka ini, sudah kita amankan,“ tandas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com