JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Obor Rakyat Terbit Lagi, Polisi Serahkan ke Dewan Pers

   
Tempo.co

JAKARTA – Media obor rakyat yang sempat memvuat heboh saat Pilprss 2014 silam, kini terbit lagi. Namun, Mabes Polri menyerahkan rencana penerbitan koran tersebut menjelang Pikorea 2019 ini ke Dewan Pers.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Dewan Pers memiliki peran dan kewenangan dalam mengawasi suatu media.

“Itu sangat tergantung dengan Dewan Pers yang berwenang mengawasi media itu,” kata Dedi saat dikonformasi, Jumat (11/1/ 2019).

Dedi menuturkan, polisi siap memberikan bantuan jika Dewan Pers meminta rekomendasi.

“Kalau ada rekomendasi ke polisi bisa disidik, ya kami sidik. Kami siap dan itu tergantung Dewan Pers yang meng-assessment itu,” kata dia.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sebelumnya, Pimpinan Obor Rakyat Setiyardi mengumumkan akan menghidupkan kembali tabloid itu.

“Insya Allah sebelum 17 April kami sudah launching,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu (9/1/ 2019).

Setiyardi mengatakan alasan bakal menerbitkan lagi Obor Rakyat karena pernah terkenal saat Pilpres 2014 silam. Dia ingin kembalinya Obor Rakyat juga tepat di momentum pemilihan presiden.

Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka ‘Capres Boneka’ dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.

Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Saat ini, kedua pendiri Obor Rakyat ini sedang menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 hingga 8 Mei 2019. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com