JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara Karena Peras Irjen Bambang

Penyanyi dangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo tiba di PN Jakarta Selatan, 27 November 2018. tempo.co
   
Penyanyi dangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo tiba di PN Jakarta Selatan, 27 November 2018. tempo.co

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjera kepada pedangdut Sisca Dewi atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo.

“Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut,” kata Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Selain dihukum tiga tahun penjara, Sisca Dewijuga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Masa penahanan Sisca Dewi selama di rumah tahanan terhitung sebagai masa hukuman.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Hakim Riyadi berujar, Sisca Dewi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, ujar Riyadi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Bambang. “Serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Riyadi.

Sedangkan yang meringankan Sisca Dewi adaalah berbuat sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen Bambang di akun instagramnya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com