TUBAN – Seorang pelaku curanmor, Anang (34), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban nampak kesakitan karena ada dua timah panas yang bersarang di kedua kakinya.
Anang telah beroperasi di sebelas titik tempat di wilayah hukum Polres Tuban.
Belasan barang bukti berupa sepeda motor hasil aksinya pun turut diamankan petugas.
Dalam melakukan aksinya dia tidak pilih-pilih, ia tega mencuri motor vario nopol S 2388 FX, milik Winarni, warga Desa Kesamben, Plumpang, yang tak lain merupakan tetangga desa.
Entah apa yang ada di pikirannya, hingga saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (18/1/2019), ia tiba-tiba meminta dipanggilkan tetangganya yang saat itu datang karena motor yang dicuri ditemukan.
Dia pun menangis histeris, sambil terseok-seok berusaha menggapai kaki perempuan paruh baya itu.
“Saya minta maaf buk, telah mencuri motor ibu, saya minta maaf, saya tidak mau mengulangi lagi,” begitu ucapnya saat merangkul kaki Winarni.
Winarni juga menimpali ucapan Anang, dia tak menyangka jika pria yang dikenalinya itu tega mencuri motor miliknya.
Padahal, menurut Winarni jika pria yang sudah berkeluarga itu juga mengenalnya dengan baik.
“Kok tega kamu, motor itu kan saya gunakan untuk beli kebutuhan warung di pasar. Saya tidak menyangka, kamu minta maaf dan taubat kepada Allah,” balas Winarni yang mengaku motornya hilang sejak September.
Dialog keduanya terhenti saat petugas membawa Anang ke ruang tahanan.
Sambil dibopong karena luka tembak yang dialaminya, Anang masih terlihat menangis.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, saat mengetahui motor ditinggal pemiliknya dan dalam kondisi sepi, tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T.
Bahkan pelaku juga nekat mencuri motor yang ada di dalam pagar rumah, dengan merusak gembok pagar menggunakan batu.
Lalu hasil curiannya itu dijual di daerah luar Tuban, misalnya di Bojonegoro, dengan sasaran warga di daerah terpencil.
Pelaku juga mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Motor dijual murah Rp 1-2 juta, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.