JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Klaten

Penerapan E Tilang di Klaten Dimulai Hari Ini. Simak Daftar Titik CCTV dan Pelanggaran Yang Bakal Ditilang!

AKBP Aries Andhi
   
AKBP Aries Andhi

KLATEN- Satlantas Polres Klaten mulai memberlakukan secara resmi Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), mulai hari ini, Senin (21/01/2019).

Melalui sistem tilang berbasis elektronik tersebut, polisi menyediakan sebanyak 10 kamera CCTV yang terpasang di enam lokasi.

Keenam lokasi itu meliputi simpang empat Karang (Delanggu), simpang empat RSI Klaten, simpang empat Masjid Agung Al-Aqsha, simpang empat BAT (Klaten Utara), simpang empat Pasar Srago, dan simpang tiga Prambanan.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan sistem E-TLE mulai berlaku pada 21 Januari 2019. Sebelumnya, polisi sudah melakukan uji coba sejak 21 Desember 2018.

“Selama tahap uji coba kemarin kita tidak memberikan sanksi bagi pelanggar lalulintas. Tapi setelah diberlakukan saat ini, semua benar-benar zero toleransi. Yang terpantau kamera kita beri tilang,” kata dia.

Adapun mekanisme penilangan dalam sistem E-TLE ini dilakukan melalui kamera pengawas CCTV di enam lokasi. Pengendara yang melintas tanpa mengenakan perlengekapan lalulintas bakal direkam oleh operator yang berada di Mapolres Klaten.

“Petugas sudah siap di layar. Nanti jika ada pelanggar langsung kita screen capture, mulai dari plat nomor kendaraan dan wajah pengendara. Nanti dari plat nomor itu kita cek, kendaraan itu milik siapa,” urainya seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Setelah mengetahui identitas pemilik kendaraan, polisi kemudian mengirimkan surat konfirmasi dilengkapi hasil screen capture sebagai barang bukti pelanggaran melalui kantor pos. Alamat yang dituju sesuai dengan alamat yang tertera di plat nomor.

“Setelah mendapat surat, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi kepada kami, bisa lewat telepon bisa juga e-mail. Batas konfirmasinya selama empat hari setelah surat dikirim. Jika tidak ada konfirmasi, maka terpaksa pajak perpanjangan STNK kita blokir,” jelasnya.

Pihaknya mengaku konfirmasi kepada polisi merupakan salah satu point penting.

“Jika ada konfirmasi, pelanggar langsung datang ke Polres untuk dikenai tilang sesuai jenis pelanggarannya. Pembayaran denda tilang bisa lewat bank ataupun sidang,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya sistem ini pihaknya berharap dapat menekan angka kecelakaan. Selain itu, keberadaan sistem ini juga dinilai secara tidak langsung dapat mengedukasi pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

“Kita fokus pada pelanggaran kasat mata dulu, misalnya helm dan spion. Ini demi keamanan bersama, karena kecelakaan lalulintas harus kita cegah sejak awal dengan cara tertib lalulintas,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com