Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penumpang Ini Menangkan Gugatan Atas Garuda Indonesia, Dapat Ganti Rugi Rp 200 juta.  

Ilustrasi

JAKARTA– Penumpang pesawat Garuda Indonesia, BRA Koosmariam Djatikusumo akhirnya berhasil memenangkan gugatannya atas Maskapai Garuda Indonesia di pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman kepada pihak maskapai Garuda Indonesia dengan membayarkan ganti rugi immaterial sebesar Rp 200.000.

Koosmariam Djatikusumo adalah salah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia yang salah satu bagian tubuhnya tersiram air panas, ketika melakukan penerbangan menggunakan jasa maskapai tersebut.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.

Kuasa hukum penggugat, David Tobing, menyebut keputusan itu memang sangat beralasan. “Peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang,” ujar David, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).

Ke depannya, David menilai, putusan tersebut bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.

 

Exit mobile version