Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polda Jatim Sebut Akan Ada Tersangka Baru Prostitusi Online, Diduga Dari Kalangan Public Figure

Ilustrasi. pexels

SURABAYAPolda Jatim menyatakan akan ada tersangka baru terkait kasus prostitusi online.

Informasinya, calon tersangka baru tersebut diduga juga berasal dari kalangan publik figur yang terlibat jaringan prostitusi online yang melibatkan artis

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan, pihaknya akan secepatnya mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus prostitusi online tersebut.

Pihaknya sudah menentapkan Vanessa Angel bersama 4 muncikarinya sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

“Nanti akan kita umumkan secepatnya bahwa ada tersangka lain. Itu pasti ada,” ungkapnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung Mangera menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intentif terhadap saksi-saksi dari deretan artis yang diduga bagian dari jaringan prostitusi online.

“Intinya, tidak menutup kemungkinan akan ada hal-hal yang berkembang, ditunggu saja ya,” ujarnya.

Bagaimana status hukum Selebgram Avriellia Shaqqila yang ditangkap bersama Vanessa Angel, karena transaksi prostitusi di Hotel Vasa Surabaya?

Barung Mangera menjelaskan terhadap yang bersangkutan Avriellia Shaqqila, masih dinyatakan sebagai saksi.

“Nanti ya perkembangan dan update mengenai kasus ini akan diumumkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan nama sederet selebritis yang akan diperiksa mengenai kasus prostitusi Daring ini.

Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi meliputi Maulia Lestari, Riri Febrianty, Aldiera Chena, Fatya Ginanjarsari, Baby Shu dan Tiara Permata Sari.

Teranyar, Kapolda Jatim menyampaikam daftar 21 artis juga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus prostitusi online yaitu artis inisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya.

Exit mobile version