![Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14-1-2019).](https://joglosemarnews.com/images/2019/01/Vanessa-Angel-mendatangi-Polda-Jatim-menjalani-wajib-lapor-sebagai-saksi-kasus-prostitusi-online-yang-melibatkan-45-artis-dan-100-model-Senin-14-1-2019..jpg)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/01/Vanessa-Angel-mendatangi-Polda-Jatim-menjalani-wajib-lapor-sebagai-saksi-kasus-prostitusi-online-yang-melibatkan-45-artis-dan-100-model-Senin-14-1-2019..jpg?resize=500%2C281&ssl=1)
SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya, Rabu (16/1/2019).
Penetapan status tersangka Vanessa Angel ini disampaikan sendiri oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim menuturkan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
“Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online,” ujarnya.
Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.
“Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.
“Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim,” pungkasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com