JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Tangkap Aktor Pria Pemeran Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang. Amankan 4 HP Sebagai Barang Bukti

Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen akhirnya menangkap pelaku penyebar video mesum buruh Sragen bergoyang yang bikin heboh belakangan ini. Penyebar video itu ternyata tak lain adalah aktor pemeran pria dalam video berdurasi kurang dari 5 menit itu.

Pemeran sekaligus penyebar video mesum itu adalah MAR (33) buruh asal Purwoasri, Jurangjero, Karangamalang. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/1/2019) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan MAR dilakukan sebagai buntut ulahnya menyebar rekaman hubungan ontimnya dengan pacarnya, FH (21) asal Sidodadi, Masaran yang  dilakukan pada 30 Desember 2018. Video itu disebar MAR ke teman sesama buruh di tempat ia dan FH bekerja.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“MAR (terlapor) kami tangkap sekira jam 17.00 WIB dan dibawa ke Polres Sragen untuk Proses lebih lanjut,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harna Kamis (17/1/2019).

Pelaku diamankan dengan empat barang bukti berupa HP. HP yang diamankan antara lain HP milik pelaku yang digunakan untuk merekam adegan mesumnya dengan FH. Kemudian yang digunakan untuk menyebarkan melalui aplikasi WA ke grup buruh.

Lantas diamankan pula HP milik buruh yang pertamakali menerima kiriman video mesum itu.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kasat Reskrim menyampaikan saat ini tersangka MAR sudah diamankan di Mapolres Sragen. Yang bersangkutan bakal dijerat dengan UU ITE.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UURI No19 thn 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Inormasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kasat Reskrim. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com