JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

PPLH UNS Gelar Pelatihan Penyusunan AMDAL

Humas UNS
   
Humas UNS

SOLO– Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Training of Trainee (ToT)  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Sahid Jaya, Solo, Selasa (22/1/2019). Pelatihan ini ditujukan untuk peer grup PPLH LPPM UNS dan untuk memperluas kemanfaatannya maka ToT ini kemudian juga mengundang Kepala dan staf DLH dan DPMPTSP se eks Karesidenan Surakarta termasuk Kota Salatiga.

Kepala PPLH LPPM UNS, Prof Okid Parama Astirin mengatakan, AMDAL dan KLHS merupakan dokumen lingkungan untuk mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Peraturan pemerintah terkait perizinan lingkungan terintegrasi khususnya untuk AMDAL mengalami perubahan regulasi, sehingga saat ini terdapat 2 metode untuk memproses ijin lingkungan yaitu melalui proses offline dan secara online.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

“Peraturan ini bertujuan agar masyarakat pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perizinan terintegrasi secara elektronik. Selain itu masyarakat pelaku usaha dapat memahami bagaimana memperoleh izin usaha untuk usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang masuk dalam sistem Terintegrasi secara Elektronik (OSS) maupun yang belum masuk dalam sistem OSS. PP Nomor 24 Tahun 2018 ini memuat bagaimana proses memperoleh izin lingkungan dan prasyarat apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan izin lingkungan,” terang Okid di sela-sela acara.

ToT ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) yang langsung menangani bidang ini, yaitu Ir. Ary Sudijanto, MSE sebagai Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan. Beliau memberikan materi bagaimana proses penyusunan AMDAL online dan offline. Narasumber yang kedua yaitu Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES sebagai Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah dan Sektor. Dengan narasumber yang langsung merupakan regulator di tingkat KLHK, maka diharapkan informasinya lebih update dan lengkap. Peserta juga bisa menyampaikan apa yang menjadi keluhan di lapangan.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

“Sampai saat ini kesulitannya apa saja sedang kami telusuri. Karena sistem online ini kan berlaku di seluruh Indonesia. Bisa jadi terkendala koneksi sehingga menghambat proses. Problemnya apa kami bantu pecahkan,” ujar Okid. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com