KARANGANYAR- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyatakan mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) mulai tahun 2019. Program Jamkesda hanya diperuntukkan pada pembayaran premi penduduk miskin yang diintegrasikan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional berbentuk JKNKIS.
Pplencabutan Jamkesda tersebut, maka pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin berupa rekomendasi Jamkesda dengan mengganakan Kartu Karanganyar Sehat (KKS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada Puskesmas seluruh Karanganyar, RSUD Karanganyar, RS PKU Muhammadiyah Karanganyar dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarata, dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tanggal 1 Januari 2019.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 17 Desember 2018, yang ditandatangani oleh Sekda Karanganyar, Samsi. Dengan tidak diberlakukannya lagi Jamkesda ini, mendapat sejumlah tanggapan dari masyarakat.
“ Pemkab tidak lagi perduli dengan masyarakat miskin. Kami minta penjelasan dari Pemkab terkait persoalan ini,” ujar Andi, salah satu warga Karanganyar Kota, Senin (31/12/2018).
Menurut Andi, dulu selalu didengungkan soal pendidikan dan kesehatan gratis, namun saat ini, pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakt tersebut, justru dicabut.
Sementara itu, bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam sambutan perpisahan Sekda, Senin (31/12/2018) mengatakan, masyarakat tidak perlu resah tentang surat tersebut. Menurut bupati, Jamkesda dan KKS adalah cara mengatasi masyarakat yang belum tercover di BPJS yang dibayar oleh Pemda. Pada tahun 2019, jelas bupati tidak diperbolehkan oleh BPJS, karena Undang-undang.
“ Pencabutan pemberlakuan Jamkesda KKS ini karena UU. Jamkesda dan KKS nantinya diintegrasikan dengan BPJS yang akan dibayar oleh Pemkab,” terang bupati.
Sedangkan bagi warga miskin dengan menggunakan SKTM, tetap akan dibantu sesuai prosedur.
Sementara itu, Sekda Karanganyar, Samsi kepada awak media mengatakan, pelayanan kesehatan melalui Jamkesda, dan KKS, secara resmi dicabut per tanggal 1 Januari 2019. Menurut Samsi, Jamkesda dan KKS telah diintegrasikan ke BPJS. Dijelaskan Samsi, premi BPJS nantinya akan dibayar oleh Pemkab dengan sumber dana yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan tembakau.
“Mekanismenya harus ditutup, tidak boleh melayani. Tapi belum semua warga miskin tercover. Nanti kita akan membuat terobosan yang tidak menyalahi aturan agar semua bisa tercover. Dengan terintegrasikannya Jamkesda KKS ini, rumah sakit segera menyusun SOP pelayan baru, nanti dana kami siapakan,” jelasnya. Wardoyo