JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ribuan Driver Ojek Online Geruduk PN Surabaya, Tuntut Pembebasan Hilmi

Ribuan driver ojek online yang mengatas namakan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30-1-2019).
   
Ribuan driver ojek online yang mengatas namakan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30-1-2019). tribunjatim.com

SURABAYA – Ribuan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Perggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019).

Kedatangan mereka, bertujuan untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani driver ojek online.

Di depan pagar Gedung PN Surabaya, selain melakukan orasi menuntut Bebasnya Hilmi, massa aksi juga melantunkan sholawat secara bersama-sama.

Kemudian disusul pembacaan Pancasila yang dikomandoi oleh seorang koordinator lapangan. Dan diakhiri dengan teriakan, “Hilmi Bebas!”, secara serentak dan berulang.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menuturkan, meskipun keputusan sidang kasus Hilmi masih membutuh lima kali sidang, pihaknya akan terus mengawal kasus hingga putusan hukum diketok hakim.

Namun, lanjut Daniel, pihaknya akan terus mendesak agar Hilmi memperoleh penangguhan penahanan.

“Kami akan kawal terus meski masih ada 5 sidang lagi. Hari ini kami ingin Hilmi mendapat penangguhan penahanan,” katanya pada TribunJatim.com

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor setelah ditabrak oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com