JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sadis, Hanya Gara-gara Istri Tak Bisa Dandan, Suami Ngamuk Membabi Buta. Istri Ditusuk, Dipukul dan Diancam Dibunuh

Pelaku saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   

,

Pelaku saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

PEKALONGAN– Kelakuan pria ini benar-benar keterlaluan. Hanya gara-gara sang istri dianggap tak bisa dandan, ia nekat menganiaya istrinya dengan sadis.

Pria bengis itu diketahui bernama AK alias Badur, 31 tahun warga Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Pelaku dilaporkan oleh Istrinya sendiri MA, 23 tahun sebagai Korban karena merasa sudah tidak tahan atas perlakuan suaminya terhadap dirinya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini yang menjadi korban adalah istri pelaku sendiri,” ucap kasubbag Humas dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (25/1/2019).

Korban menceritakan petaka itu bermula ketika Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 20.00 Wib Pelaku bersama dirinya pergi bersama untuk menghadiri acara hajatan di Desa Pajomblongan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Setelah selesai acara tersebut kemudian pelaku dan korban pulang ke kos yang berada di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Didalam perjalanan, korban dimarahi oleh pelaku dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa dandan. Kemudian Pelaku menusuk-nusuk lutut Korban menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga berulang kali.

Setelah sampai kos pelaku melepas helm yang sebelumnya dipakai dan memukulkan kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga korban mengeluarkan darah dibagian hidung. Merasa belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian menendang menggunakan kaki kanan kearah kening Korban sebanyak 1 (satu) kali.

Mendapat kekerasan dari Pelaku kemudian Korban berinisiatif pergi ke rumah salah satu kerabat korban untuk menginap dirumahnya. Saat Korban ditempat kerabatnya tersebut Korban menceritakan apa yang dialaminya tersebut.

Pada keesokan harinya, Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB Pelaku atau Suami Korban datang kerumah kerabat istrinya tersebut, dengan maksud untuk menjemput Istrinya. Namun Korban menolak, karena Pelaku mengancam Korban hendak membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya untuk pulang ke kos. Karena takut Korban menuruti kemauan dari Pelaku atau suaminya untuk pulang ke kos.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan Pelaku sekaligus suami korban bisa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian selang 30 menit setelah menerima laporan dari Korbannya.

“Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan dan dari informasi masyarakatpetugas berhasil mengetahui keberadaan Pelaku yang saat itu berada di rumah Kos yang berada di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Akrom.

Atas perbuatannya tersebut Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com