Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satu Kades di Sragen Sudah Diberhentikan, 2 Kades Terancam Menyusul. Bupati Sebut Masih Lakukan Kajian 

Kades Saradan, Anis TW saat dikawal di mobil Kejaksaan Sragen untuk dikirim ke Lapas Sragen, Kamis (10/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku masih mengkaji nasib beberapa kades bermasalah hukum yang sudah dan berpotensi diberhentikan.

Hal itu disampaikan bupati saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSL di Kecamatan Plupuh, Senin (14/1/2019). Kepada wartawan, ia mengatakan terkait kades yang terjerat masalah hukum, Yuni mengaku akan segera melakukan kajian.

Termasuk sudah ada salah satu bekas kades yang pernah terjerat masalah hukum yang menghadap dirinya dan meminta petunjuk, kalau sudah keluar menjalani hukuman terus bagaimana.

Pasalnya ia sudah memberhentikan kades tersebut.

“Kepada yang bersangkutan, saya bilang akan mengkajinya terlebih dahulu, karena saya sudah memberhentikannya kemarin,” paparnya.

Termasuk posisi dua Kades yang sedang ditahan, Kades Doyong dan Saradan, menurut Yuni juga akan segera dilakukan kajian dan pendalaman. Bagaimana nasib jabatan mereka ketika bermasalah hukum, menurut aturan yang ada.

Seperti diberitakan, Kades Doyong saat ini ditahan di LP Kelas II A Sragen dengan status tahanan titipan Kejari. Ia ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan dana DD dan ADD 2017 senilai Rp 70 juta dari proyek talud.

Sedang Kades Saradan, ditahan akhir pekan lalu karena tersandung kasus suap bermodus pemerasan dalam seleksi perdes 2018 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal Tipikor dan sama-sama menunggu proses persidangan. Menilik beberapa kasus sebelumnya dimana Kades yang bermasalah langsung diberhentikan, kedua Kades itu juga terancam bakal diberhentikan dari jabatannya. Wardoyo

 

Exit mobile version