TULUNGAGUNG – Tiga orang remaja di Tulungagung diringkus polisi karena diduga telah mencuri ribuan butir telur ayam milik majikannya, Ali Amiruddin (46), warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Jumat (25/1/2019) pagi
Tiga sekawan tersebut adalah Surani (23) warga Desa Penjor, Kecamatan Pagerwojo, Ragil Titis Pamungkas (20), dan Wahyu Agung Pratama (19), keduanya warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.
Polisi menyita telur ayam sebanyak 183 egg tray (tatakan telur), berisi 5.490 butir telur. Selain polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy AG 3642 RAY, yang digunakan mengangkut telur curian itu.
Menurut Kapolsek Rejotangan AKP Tohir, melalui Kasi Humas Aiptu Khusnan, Surani menyewa sebuah gudang di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan.
Warga curiga, karena gudang itu selalu tertutup. Selain itu warga sering melihat orang yang keluar masuk membawa telur.
“Warga yang curiga kemudian melapor ke Polsek Rejotangan. Petugas kemudian mendatangi gudang itu,” terang Khusnan, Minggu (27/1/2019).
Saat polisi datang ke gudang itu, Surani tengah ada di lokasi. Dia terlihat grogi dan salah tingkah saat ditanya asal telur-telur yang ada di gudangnya. Setelah diinterogasi, ia mengakui jika telur-telur itu hasil curian dari majikannya.
Polisi kemudian mengonfirmasi Ali Amirudin. Ali pun mengakui jika telurnya banyak berkurang, tapi tidak tahu penyebabnya.
“Ternyata pelaku ini adalah karyawan kepercayaan korban. Dia memanfaatkan kepercayaan majikannya untuk mencuri,” tutur Khusnan.
Setiap kali beraksi, Surani dibantu Ragil dan Wahyu. Surani memanfaatkan kelengahan majikannya, untuk memasukkan 8 egg tray ke dalam karung. Barang curian ini kemudian dibawa ke gudang yang sudah disewa, berjarak 1 kilometer dari lokasi kandang.
Aksi ini dilakukan sejak Oktober 2018, hingga Januari 2019. Pada bulan Oktober dan November, Surani dibantu Wahyu. Sedangkan Desember dan Januari, Surani dibantu Ragil.
“Dua orang yang membantu ini diupah Rp 20.000 untuk setiap karung telur yang dicuri. Dalam satu minggu mereka bisa dapat Rp 300.000,” ungkap Khusnan.
Surani menjual telur curian ini ke wilayah Kecamatan Sumbergempol. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, ia menjual dengan harga normal. Ia khawatir jika dijual dengan harga miring, justru akan dilaporkan ke polisi.
Kini Surani dan dua rekannya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku ini masih berbelit-belit, uang penjualannya digunakan untuk apa. Penyidik masih melakukan pendalaman,” pungkas Khusnan.