JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Mercy Maut, JPU Bersikukuh Tuntut Terdakwa Iwan Adranacus  5 Tahun Penjara

Iwan Andranacus dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Triawati
   
Iwan Andranacus dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Triawati

SOLO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh dengan tuntutannya kepada terdakwa Iwan Adranacus (40) dalam kasus Mercy maut. Hal itu terungkap dalam sidang tanggapan atas pembelaan yang digelar Senin (14/1/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

JPU Titik Maryani mengungkapkan bahwa dalam melakukan pembelaan, kuasa hukum tidak mengutip keterangan para saksi secara utuh dimaana para saksi dilapangan dengan jelas melihat kalau memang ada kesengajaan dalam kasus ini, dimana saksi mengatakan kalau dalam kasus ini, korban ditabrak, bukan tertabrak.

“Keterangan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari tim LabFor Polda Jateng, dimana ada material ban yang tersangkut pada knalpot motor korban dalam kesimpulan, saksi mengatakan material tersebut bisa tersangkut karena kecepatan yang tinggi. Dan keterangan dari saksi mekanik mobil dimana mobil Mercedes-Benz dapat mencapai akselerasi 100 Km dalam waktu 3 sampai 5 detik saja,” paparnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Sementara itu terkait keaaksian tiga orang rekan terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan dan hanya dibacakan BAP-nya. JPU menilai hal tersebut sah dimata hukum karena dalam proses penyidikan mereka juga telah disumpah, sehingga keterangan mereka sama setara dengan saksi yang disumpah dipersidangan.

“Hal itu sudah diatur dalam Pasal 162 KUHAP. Mengingat ketiga orang saksi tesebut berdomisili diluar kota Surakarta, dan kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak ada respon, sebelum kita membacakan kita juga sudah bertanya dengan terdakwa dan tim penasehat hukum, dan mereka tidak keberatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Di sisi lain, JPU Satriawan Sulaksono menuturkan memang terdakwa telah memberikan gantirugi dan santunan kepada ahli waris, dan pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan damai, namun hal tersebut tidak bisa menggugurkan tuntutan, sehingga JPU tetap  bersikukuh meminta Hakim menghukum  terdakwa dnegan kurungan penjara.

” Kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus anak dari Hartarajasa dan Ahmad Dhani, dimana dalam kasus tersebut, dakwaannya kecelakaan, sedangkan ini Pembunuhan. Dimana nyawa tidak ada harganya. Sehingga bagi kami 5 tahun merupakan waktu yang cukup bagi terdakwa untuk berfikir dan memperbaiki diri didalam Rutan, dan akan mendapat pembinaan disana,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com