JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sindikat Pemalsu BPKB Dibongkar, Modus Dijadikan Jaminan di Sejumlah KSP di Beberapa Daerah Jateng

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

GROBOGANPolres Grobogan sukses membongkar sindikat pemalsuan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat pelaku pemalsuan BPKB beragam jenis kendaraan tersebut.

Masing-masing, Siti Chotijah (41), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Tiga pelaku lainnya adalah warga Rembang.

Yakni, Abu Ndorin (33) alias Ateng, warga Dresikulon, Kecamatan Kaliori; Wahyu Pramono (32) dan Sugianto (41), keduanya warga Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono melalui Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan dari sindikat itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain, 25 BPKB palsu, dan 4 BPKB asli yang akan dipalsukan.

Kemudian, ada barang bukti berupa puluhan stempel campuran berikut bantalan, printer, laptop, beberapa rim kertas, sembilan KTP, isolasi dobel tip, kater, alat tulis, dan lem.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Modus pemalsuan dilakukan pelaku dengan cara membeli BPKB asli kendaraan bekas atau kendaraan yang sudah tidak terpakai. Kemudian, empat lembaran halaman terakhir pada BPKB asli diambil dan diisikan sesuai fisik kendaraan dan selanjutnya ditempelkan pada BPKB palsu.

“Setelah BPKB palsu itu jadi, oleh pelaku digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapat pinjaman di sejumlah Koperasi Simpan Pinjam. Kalau dilihat dari luarnya, sepintas memang mirip BPKB asli. Tetapi kalau diteliti di dalamnya bisa terlihat kalau BPKB itu palsu,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat konferensi pers, Senin (31/12/2018) seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan pengurus salah satu KSP di Purwodadi terkait jaminan BPKB yang digunakan untuk mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pengurus KSP tersebut melaporkan ke Polres Grobogan. Dari hasil pengecekan, BPKB tersebut ternyata palsu.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Setelah itu, polisi menelusuri identintas orang yang menjaminkan BPKB ke KSP tersebut. Diketahui, penjamin BPKB itu adalah Siti Chotijah.

Setelah perempuan ini diamankan, akhirnya muncul nama tiga pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pemalsuan BPKB tersebut.

Dari penyelidikan lebih lanjut, sedikitnya ada empat KSP yang sudah jadi korban. Yakni, KSP di Wirosari, Kedungjati dan dua KSP di Purwodadi. Total uang yang didapat dari pengajuan pinjaman dengan BPKB palsu di empat KSP tersebut, sekitar Rp 97 juta.

“Untuk sementara ada empat KSP di wilayah Grobogan yang jadi korban jaminan agunan BPKB palsu. Selain di Grobogan, pelaku juga beraksi di wilayah Pati, Kudus, dan Jepara. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun,” imbuh Choiron. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com