JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Suap Rp 80 Juta Seleksi Perdes, Kades Saradan Resmi Ditahan Kejaksaan Sragen. Dijerat 3 Pasal Tipikor, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Kades Saradan, Anis TW saat dikawal di mobil Kejaksaan Sragen untuk dikirim ke Lapas Sragen, Kamis (10/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kades Saradan, Anis TW saat dikawal di mobil Kejaksaan Sragen untuk dikirim ke Lapas Sragen, Kamis (10/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kades Saradan, Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Kamis (10/1/2019). Kades yang menjadi tersangka kasus Tipikor pemerasan dalan seleksi Perangkat Desa (Perdes) 2018 lalu itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.

Anis ditahan setelah menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari pukul 12.30 WIB. Ia ditahan menyusul pelimpahan tahap kedua berkas dan tersangka dari penyidik Polres ke Kejari Sragen Kamis (10/1/2019).

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk memperlancar proses menuju persidangan,” papar Kajari Sragen melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi seusai.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Anis akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari dengan status tahanan titipan Kejari. Agung menjelaskan selama 20 hari ke depan, pihaknya akan menyelesaikan surat dakwaan sebelum diekspose dengan tim.

Selama itu pula, tim juga akan melengkapi berkas dakwaan sebelum diajukan pelimpahan ke PN Tipikor Semarang. Agung menggaransi berkas secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor.

Penyerahan tersangka tadi pagi juga disertai dengan pelimpahan barang bukti. Barang bukti yang disita diantaranya dokumen surat lamaran, laptop, flashdisk, dokumen nilai dan lainnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Tersangka memang mengaku sudah mengembalikan uang Rp 80 juta yang diterima dari korban seleksi Perdes. Tapi itu tidak menggugurkan proses hukum, tapi nanti jadi catatan meringankan saja yang bisa disampaikan di pengadilan,” tandas Agung.

Ditambahkan dalam kasus ini, Kades Anis bakal dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 12 huruf e, 12 huruf f dan 9 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com