Beranda Umum Nasional Terjerat Hubungan Mesum, Sepasang Pelajar SMK Nekat Kubur Hidup-Hidup Bayi Yang Dilahirkan

Terjerat Hubungan Mesum, Sepasang Pelajar SMK Nekat Kubur Hidup-Hidup Bayi Yang Dilahirkan

Pelaku saat diamankan di Polsek Sedati, Sidoarjo. tribunnews
pelajar kubur bayi, pelajar bunuh bayi, seks bebas

SIDOARJO – Entah apa yang dipikirkan oleh sepasang pelajar SMK di Sidoarjo, Jatim ini. Tak hanya seks bebas, mereka juga tega mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka dalam kondisi hidup.

Mereka diketahui berinisial  RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Bayi perempuan yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah itu dikubur hidup-hidup di tempat pemakaman umum Dusun Wagir Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan.

Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal. Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi. Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan. Dua remaja itu pun kebingungan. Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.

Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke makam di Dusun Wagir. RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.

Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek. Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.

“Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia,” jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.

Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut. Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

Dia sudah diamankan di Polsek Sedati. Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.

www.tribunnews.com