JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ugal-ugalan, Al Quran Digunakan untuk Sandi Kasus Suap DPRD Kalteng

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA– Terduga kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah ini sungguh ugal-ugalan. Pasalnya, dalam aksinya, mereka menggunakan  Al Quran  sebagai sandi.

Fakta itu diungkapkan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merujuk pada uang suap bagi anggota DPRD Kalimantan Tengah sebanyak Rp 240 juta.

“Uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi ‘Al Quran’ telah tersedia dan akan diambil,” kata jaksa KPK, Budi Nugraha membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/ 2019).

Jaksa menyebutkan sandi itu dikatakan oleh Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana saat berkomunikasi dengan salah satu staf, Windy Kurniawan soal pencairan uang suap Rp 240 juta untuk menyuap sejumlah anggota DPRD dari komisi B.

Jaksa menuturkan pemberian uang Rp 240 juta bermula saat DPRD Kalteng menerima informasi dugaan pencemaran danau yang dilakukan 7 perusahaan sawit, salah satunya adalah anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama pada September 2018.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Atas dugaan tersebut, sejumlah Anggota Komisi B kemudian mengunjungi kantor Sinar Mas Group di Jakarta pada 26-29 September 2018. Di sana, tim DPRD justru menemukan dugaan bahwa PT BAP tak memiliki Izin Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Berangkat dari temuan itu, Ketua Komisi B, Borak Milton dan anggota lainnya melakukan kunjungan lapangan ke perkebunan milik PT BAP di Seruyan.

Hasil kunjungan menyimpulkan, adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Tim juga menemukan fakta PT BAP tidak memiliki HGU dan IPPH walaupun sudah beroperasi sejak 2006.

“Komisi B sempat menyebarkan temuan itu kepada media massa hingga menjadi berita utama,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan dalam kunjungan itu Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy berniat memberikan uang Rp 20 juta kepada tim Komisi B.

Borak menolak. Dia meminta PT BAP menyiapkan dokumen perizinan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kalteng.

Merasa terdesak, Teguh Dudy dan Willy Agung meminta bertemu dengan Borak dan anggota lainnya di Cafe Excelso, Palangkaraya, pada 16 Oktober 2018. Willy melobi Borak supaya mau membantu masalah yang dihadapi PT BAP. Borak sekali lagi menolak. Dia tetap menginginkan dilakukan RDP untuk membahas temuan Komisi B.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Tak mau menyerah, keesokan harinya, Teguh Dudy atas perintah Willy dan Edy Saputra kembali menemui Borak. Pertemuan kedua digelar di Ruang Komisi B. Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan, dan dua anggota komisi, Edy Rosada dan Erisavanah.

Teguh Dudy meminta agar Borak dkk mau meluruskan berita tentang pencemaran lingkungan oleh PT BAP dan mengugurkan rencana RDP.

Dalam pertemuan ini, Borak tiba-tiba berubah sikap. Dia mengatakan akan meluruskan berita soal BAP dan berupaya tidak melakukan RDP.

Punding Ladwiq menimpali perkataan Borak dengan mengatakan untuk memenuhi permintaan itu ada harganya, yaitu Rp 300 juta.
Borak menambahkan perkataan Punding:

“Ya kalau kawan-kawan, ya 20 juta lah.” Jaksa menjelaskan, “Maksudnya jatah untuk masing-masing anggota komisi B yang berjumlah 12 orang, sehingga total Rp 240 juta.”

Teguh melaporkan permintaan uang tersebut kepada Willy Agung selaku atasannya. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com