Korban adalah Dadang Ramadhon (23). Dia ditemukan tewas di Dukuh Muningan RT 1 RW 2, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari.
Informasi yang dihimpun, Kamis (31/1/2019), pada Selasa (29/1/2019) petang korban datang ke rumah rekannya di Dukuh Ngadirejo, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru. Korban diketahui membawa miras dalam botol air mineral.
Korban bersama rekannya kemudian menggelar pesta miras, namun bukan di sekitar rumah, melainkan di tepi
Sungai Ngadiwerno. Setelah minum miras, korban diketahui tertidur. Lantas rekan-rekannya melanjutkan pesta.
Saat pesta usai, korban diboncengkan sepeda motor dan sempat terjatuh. Akhirnya rekan-rekannya membawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, korban enggan pulang dan menginap di rumah rekannya yang lain.
Namun pagi harinya, korban sudah dalam keadaan kaku. Pihak keluarga segera dihubungi. Petugas medis dan kepolisian yang memeriksa kondisi jasad korban, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Korban diduga meninggal karena menenggak miras oplosan. Pihak keluarga sudah menerima kejadian itu,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantien Baba. Aris Arianto