JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

100 Sertifikat Gratis Program Jokowi Ini Ditarik Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA –  Sebanyak 100 sertifikat tanah milik warga Grogol Utara, Jakarta  dalam program dari pemerintah, ditarik kembali oleh Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan.

Sertifikat tanah yang terbit secara cuma-cuma hasil program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) itu sejatinya sudah diterima bersmaan  dengan penyerahan simbolis oleh Presiden  Jokowi, 23 Oktober tahun lalu.

Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo mengakui memang  seratusan sertifikat tanah milik warga Grogol Utara itu bermasalah.

“Rata-rata tergolong cluster tiga, yakni eks tanah desa,” ujar Avi,  Senin (11/2/2019).

Avi menerangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah setelah warga menyerahkan kelengkapan surat eks tanah desa.

Ia berdalih, warga belum menyertakan dokumen yang dimaksud saat  pengumpulan berkas. Surat pun baru diserahkan kepada BPN saat acara pembagian sertifikat secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo berlangsung.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Kami kecolongan,” kata Avi, menambahkan.

BPN, yang telah telanjur menerbitkannya, lantas tak bisa serta-merta membagikan sertifikat tanah itu. Maka, saat penyerahan secara simbolis kelar, BPN kembali menarik sejumlah sertifikat warga.

Menurut Avi, penarikan sertifikat dilakukan oleh pokmas atau pokok masyarakat. Pokmas merupakan koordinator yang membantu warga mengurus berkas administrasi penerbitan sertifikat.

“Karena pokmas punya beban moral, jadi mereka yang mengumpulkan dan diserahkan ke kami,” ujarnya.

Untuk dapat menerima sertifikatnya, warga pemilik tanah eks desa harus memenuhi syarat membayar pajak retribusi. Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, pajak yang dibebankan senilai 25 persen dikali luas tanah dikali nilai jual objek pajak atau NJOP. Pajak itu bisa dibayarkan melalui pusat pelayanan terpadu satu pintu.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Sejumlah warga penerima sertifikat tanah gratis mengaku belum mengetahui informasi soal kewajiban mereka membayar pajak.

Naneh (60),  mengatakan tak ada kabar apa pun soal bayar-membayar.

“Saya hanya diberi informasi kalau ada data yang kurang lengkap,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, RT 02, RW 05, Grogol Utara.

Warga lain, Joe Toan Toan, mengatakan tak memperoleh penjelasan pajak eks desa.

“Enggak ada pemberitahuan langsung, enggak ada lewat surat,” ucapnya kala ditemui pada waktu yang berbeda.

Ihwal informasi tersebut, Avi mengatakan BPN telah menjelaskannya saat presertifikasi berlangsung. Di antaranya melalui penyuluhan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyurati sejumlah warga di Grogol Utara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com