SRAGEN- Sebanyak 165.659 kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sragen dilaporkan masuk daftar nunggak. Pasalnya hingga akhir 2018, ratusan ribu kendaraan itu belum dibayar kewajiban pajaknya.
Jika dipersentase, jumlah kendaraan yang menunggak itu hampir seperempat atau 25 persen dari total kendaraan yang ada di wilayah Sragen. Data tersebut dilansir oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sragen, Kamis (14/2/2019).
Kepala UPPD Sragen, Sutrisnowati melalui Kasie Retribusi Pendapatan Lain-lain Dan Penagihan (RPP), Ani Pratiwi mengungkapkan hingga 31 Desember 2018, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen mencapai angka Rp 26 miliar lebih. Jumlah itu merupakan tunggakan dari 165.659 kendaraan baik roda dua, empat maupun jenis lainnya.
“Tunggakan itu merupakan akumulasi dari tunggakan selama lima tahun berjalan. Kalau dipersentase dari total kendaraan yang ada di Sragen hampir 490.000 kendaraan, yang menunggak pajak ada sekitar 25 persennya,” paparnya ditemui Kamis (14/2/2019).
Ani menguraikan meski cukup tinggi, tren tunggakan pajak kendaraan dengan persentase 25 persen itu terjadi hampir di semua daerah di Jateng. Hanya saja, jumlah masing-masing daerah bervariasi tergantung jumlah obyek pajak kendarannya.
Menurutnya, dari angka 165.659 kendaraan itu, roda dua menjadi jenis yang paling banyak nunggak. Jumlahnya sekitar 153.477 kendaraan atau mendominasi hampir 80 persen. Sedangkan sisanya meliputi kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, alat berat dan lain-lain.
“Seperti roda tiga, yang nunggak tercatat ada 700 kendaraan,” terangnya.
Kasie Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) UPPD Sragen, Kiswanto menyampaikan ada banyak faktor yang mempengaruhi tingginya tunggakan itu.
Di antaranya faktor ekonomi, lupa, kendaraan sudah berpindah tangan, mutasi ke luar daerah, hilang, rusak hingga perilaku ndablek dari pemiliknya, adalah penyebab masih banyaknya kendaraan yang belum dibayar pajaknya.
“Faktor paling besar mungkin dari ekonomi. Kami melihat saat ini memang ekonomi juga lagi sulit. Masyarakat kadang untuk makan aja sulit apalagi bayar pajak,” kata dia.
Meski demikian, beragam upaya terus dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar segera melunasi tunggakannya.
Yakni dengan door to door menyampaikan sutat tagihan ke masyarakat, melalui pengiriman surat pemberitahuan tunggakan lewat petugas bhabinkamtibmas, hingga pihak ketiga untuk menyampaikan pemberitahuan tunggakan.
Semua upaya itu dilakukan dengan harapan menggerakkan masyarakat yang menunggak agar segera melunasi pajaknya.
“Kita juga sudah membuat inovasi pemberitahuan super PKPKB. Sebulan sebelum jatuh tempo, kita ingatkan lewat surat. Lalu bekerjasama dengan petugas kepolisian dengan razia juga menekan tunggakan. Yang belum membayar pajak dan belum dapat pengesahan akan ditilang. Itu sedikit banyak mengurangi tunggakan juga,” imbuh petugas UPPD lainnya, Joko Hantoro.
Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan menegaskan Polres siap membantu dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas di semua desa untuk menyampaikan surat keterangan nunggak pajak kepada warga.
“Jadi lewat babinkamtibmas mereka dor to dor Surat masuk mana mana yang belum bayar pajak itu disampaikan oleh babinkamtibmas kepada warga. Itu bisa menekan angka telat dan sebagainya. Ini juga membantu warga,” urainya.
Kapolres berharap satu kali jalan Babinkamtibmas diarahkan untuk komunikasi dengan warga terkait adanya masukan masukkan tentang pajak dan komplain untuk disamping ke pihak Samsat.
Sembari menyerahkan surat itu Babinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas, seperti pesan pemilu damai tentang hoak dan sebagainya. Wardoyo