JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

18 Titik Proyek Dana BKK Desa Plumbon Sambungmacan Dipersoalkan. UD Rency Tuding Ada Rekanan Fiktif, Kades Klaim  Pengerjaan Proyek Tak Bermasalah  

Salinan dokumen LPJ BKK APBD 2018 Desa Plumbon yang dipersoalkan. Foto/Wardoyo
   
Salinan dokumen LPJ BKK APBD 2018 Desa Plumbon yang dipersoalkan. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Proyek pembangunan fisik beranggaran bantuan keuangan khusus (BKK) APBD 2018 di Desa Plumbon, Sambungmacan dipersoalkan. Salah satu rekanan pelaksana, UD Rency milik GUN, mengadukan dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel UD miliknya dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2018.

Aduan itu terungkap dari aduannya yang disampaikan oleh koordinator relawan korban seleksi Perdes Sragen, Yudi Ananda. Kepada Joglosemar Senin (4/2/2019), Yudi mengungkapkan aduan dari GUN itu diterimanya bersamaan dengan ketika dirinya meminta nomor SK pemenang seleksi Perdes untuk keperluan gugatan PTUN.

“Intinya UD Rency keberatan karena di LPJ, 18 titik itu dimasukkan dan semua dokumen nota serta kuitansi atas nama UD Rency. Tandatangan dan stempel didengkul semua. Padahal UD Rency tidak mengerjakan proyeknya,” papar Yudi, Senin (4/2/2019).

Ia mengklaim dari pencatutan itu, GUN merasa dirugikan nama baik perusahaan maupujn dirugikan finansial sebesar 15 persen dari nilai proyek. Dari LPJ BKK APBD 2019 di Plumbon, ada 18 titik proyek fisik yang dikerjakan dengan dana total Rp 948 juta.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Atas indikasi itu, menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan tak menutup kemungkinan melangkah ke jalur hukum. Ia berharap agar Inspektorat bisa menangani aduan itu baik dari sisi indikasi pencatutan UD maupun spesifikasi proyek.

“Dari laporan yang kami terima, juga ada 2 proyek yang belum dikerjakan,” lanjutnya.

Terpisah, Kades Plumbon Totok Aribowo mengungkapkan pada 2018, desanya memang mendapat 18 titik proyek fisik dari dana BKK APBD 2018. Namun ia memastikan bahwa LPJ yang beredar seperti yang dipegang oleh pengadu, adalah LPJ yang belum fix.

Menurutnya, LPJ dengan sebagian besar nota dan kuitansi UD Rency itu adalah LPJ yang keliru dan belum melalui proses revisi. Karena terdapat kekeliruan, LPJ kemudian dilakukan revisi.

“Memang kemarin sempat ada kekeliruan di LPJ awal. Baru tahu setelah dicek, ternyata ada beberapa dokumen yang salah sehingga harus direvisi. Nah, yang kami heran, kenapa LPJ awal yang keliru itu bisa beredar ke luar. Tapi yang jelas, sudah enggak ada masalah. Beberapa kekeliruan administrasi sudah direvisi,” terangnya ketika dikonfirmasi Senin (4/2/2019).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Terkait klaim UD Rency bahwa sama sekali tak mengerjakan proyek tapi dicatut UD-nya, Totok menyampaikan hal itu tidak benar. Sebaliknya ia menyebut pengerjaam 18 titik proyek dari dana BKK APBD itu dikerjakan secara merata dengan melibatkan tiga rekanan UD.

Termasuk juga UD Rency juga ikut mengerjakan beberapa titik proyek. Menurutnya, pembagian titik proyek sudah melalui kesepakatan dan pengerjaannya pun sudah ditangani sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang 2 titik proyek sudah dikerjakan dan selesai juga. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa sudah enggak ada masalah, LPJ yang keliru itu sudah direvisi dan sudah dicek juga oleh kecamatan. Soal memalsu stempel dan cap itu juga enggak benar, karena UD Rency juga ikut mengerjakan,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com