Site icon JOGLOSEMAR NEWS

2 Orang Caleg DPRD Wonogiri Meninggal Dunia

Para pejabat Polres Wonogiri bersama Komisioner KPU Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri mengalami penurunan. Hal ini menyusul telah meninggalnya dua orang caleg saat daftar calon tetap (DCT) telah ditetapkan.

Selain itu, penurunan juga dipicu adanya caleg yang mengundurkan diri lantaran lolos seleksi rekrutmen CPNS.

Fakta tersebut terungkap ketika KPU Kabupaten Wonogiri menggelar sosialisasi kebijakan KPU kepada stakeholder terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di Wonogiri, Jumat (22/2/2019). Kegiatan diikuti pejabat Pemkab, kepala SKPD, Polri, TNI, Partai Politik, ormas, LSM, dan media massa.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi mengungkapkan,  jumlah caleg awalnya adalah 451 orang. Khusus caleg DPRD Kabupaten Wonogiri. Namun ketika berjalannya waktu setelah DCT ditetapkan, ada dua caleg meninggal dunia.

Kedua caleg itu adalah Sidik caleg Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) 5 nomor urut 7. Caleg berikutnya adalah Bagyo dari PAN dapil 2 nomor urut 2.

Di samping itu terdapat satu orang caleg mengundurkan diri. Yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi CPNS. Dengan adanya kematian dan pengunduran diri itu, kini jumlah caleg menjadi 448 orang.

Soal lain, ada konsekuensi ketika ada pemilih yang memilih di TPS beda kabupaten, apalagi beda provinsi. Yakni pemilih tidak bisa memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPD, bahkan DPR RI. Pasalnya sudah berbeda daerah pemilihannya.

“Misalnya KTP di Wonogiri menyoblos di Jakarta, maka hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tidak bisa memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, maupun DPD,” sebut dia. Aris Arianto

Exit mobile version