SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran sabu yang terjadi di wilayah Surakarta pada tanggal 4 Februari 2019.
Satu orang tersangka dibekuk dengan barang bukti sabu sebanyak 1 ons. Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka berperan sebagai kurir.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sejak awal tahun dari bulan januari 2019 hingga Senin (11/02/2019) kasus kejahatan Narkoba telah menunjukan peningkatan. Hal tersebut berdasarkan data hasil ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Wachyono menyampaikan bahwa jumlah kasus yang berhasil diungkap yaitu sebanyak 188 kasus Narkotika dengan 229 tersangka, 18 kasus psikotropika dengan 20 tersangka dan 25 kasus obat/baya dengan 36 tersangka.
“Total barang bukti Narkoba yang berhasil disita jenis Sabu sebanyak 644,5169 gram, ganja sebanyak 106,18 gram, gorila sebanyak 0,61 gram, psikotropika 936 butir dan obat/baya sebanyak 572,732 butir,” ungkap Kombes Wachyono dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kombes Pol Wachyono menambahkan, petugas akan terus mempelajari modus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang selalu berubah-ubah. Tentunya peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menangkal kejahatan kasus Narkoba.
Diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi apapun yang berkaitan dengan barang haram tersebut, minimal memastikan bahwa tidak ada anggota keluarga yang terlibat. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com