JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ahmad Dhani Cuma Diganjar 1,5 Tahun, JPU Pun Ajukan Banding

ilustrasi/tribunnews
   

JAKARTA– Ternyata, vonis 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian, tidak hanya membuat Ahmad Dhani selaku terpidana kecewa dan siap melakukan banding.

Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa vonis untuk musisi yang kini getol terjun di politik itu terlalu rendah dan tidak sesuai tuntutan.

Karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga siap mengajukan banding. Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani.

“Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan,” ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat, Kamis (31/1/2019).

Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan,” kata Sarwoto.

Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini. Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com