JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Amankan Sabu dan Ratusan Butir Pil Koplo Dari Bandar Mahasiswa, Polres Sragen Buru Satu Oknum Pemasok Sabu 

Barang bukti sabu, pil koplo dan uang tunai yang diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Barang bukti sabu, pil koplo dan uang tunai yang diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan sindikat peredaran sabu dan pil koplo yang digawangi mahasiswa asal Sukodono.

Kedua sindikat itu masing-masing Rudy Haryanto alias Wowor (24) mahasisea asal Dukuh Kadakan RT 19, Desa Gebang, Sukodono dan Anggit Wahyu Saputro alias Jenggot (20) pemuda pengangguran asal Dukuh Pandanan RT 21, Hadiluwih, Sumberlawang.

Keduanya dibekuk secara beruntun dalam hari yang sama. Anggit yang berperan sebagai pengedar terlebih dahulu digerebek di tempat kosnya di Dukuh Gudangrejo RT 1/1, Tegaldowo, Gemolong sekira pukul 01.00 WIB.

Dari penangkapan Anggit akhirnya menuntun pada sosok Rudy Wowor yang menjadi bandarnya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan dari penggerebekan keduanya, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 klip Shabu berat 0,10 gram, bungkus rokok, 2 pipet kaca, bong, 412 pil koplo jenis trihexphenidyl, Uang Rp 500.000 hasil penjualan obat-obatan itu dan 1 HP merk Xiomi.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Anggit yang berperan pemakai dan pengedar dijerat Pasal Primer 112 jo 127 UU no 35/2009 ttg narkotika Dan atau Pasal 196 jo 197 UU no 36 / 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan terhadap Rudy bakal dijerat

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Pasal Primer 196 subsider pasal 197 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo menambahkan saat ini pihaknya juga masih memburu satu tersangka berinisial ACL. Dia disebut oleh tersangka sebagai orang yang memasok sabu untuk dijual oleh Anggit.

“Dari pengakuan Anggit, ia memperoleh sabu dengan cara membeli pahe kepada  ACL seharga Rp 200.000 yang rencananya akan dipergunakan sendiri. Sedangkan obat-obatan pil koplo diperoleh dengan membeli dari tersangka Rudy seharga Rp 350.00 perbox isi 100 butir,” terang Kasat Narkoba. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com