JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Bengkel Modifikasi Balap Liar Bakal Dibredel. Polres Sragen Siap Jerat Pelaku Balap Liar Dengan 1 Tahun Penjara! 

Imbauan ancaman pidana bagi pelaku balap liar yang dibuat Satlantas Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Imbauan ancaman pidana bagi pelaku balap liar yang dibuat Satlantas Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Mencuatnya video pembubaran aksi balap liar oleh seorang aparat yang diwarnai kekerasan, memantik atensi dari Polres Sragen. Geram dengan aksi balapan liar, Polres bakal mengambil tindakan tegas terhadap pelaku balap liar dengan menerapkan ancaman pidana.

“Perlu diketahui, balap liar berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas ada ancaman pidananya kurungan satu tahun penjara. Jadi jangan sampai masyarakat beranggapan hanya sekedar tilang tapi balap liar juga bisa dikenai pidana,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Dani Permana Putra, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Menurutnya, aksi balap liar yang diam-diam kembali muncul memang tak bisa dibiarkan. Polres tidak akan mentoleransi terhadap aksi balap kebut-kebutan di jalan raya itu.

Sebab, aksi balapan di lintasan terbuka itu memiliki dampak fatal. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan dan masyarakat, aksi balap liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Ya mengancam keselamatan mereka sendiri, juga bagi pengendara lain yang melintas. Itulah mengapa Polres Sragen memberi atensi khusus. Kita tidak main-main terhadap aksi balap liar ini,” tegas AKP Dani.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Selain proses hukum bagi pelaku balap liar, pihaknya juga akan mengintensifkan razia terhadap bengkel yang terindikasi menyediakan layanan modifikasi balap liar.

Menurut Kasat, razia juga bengkel juga sudah dilakukan dan beberapa bengkel penyedia modifikasi serta terlibat aksi balap liar, juga sudah tutup.

“Ke depan kita akan terus melakukan pendekatan ke masyarakat. Sekiranya ada kegiatan balapan liar, segera laporkan ke polisi biar segera ditindaklanjuti. Kami akan lakukan pendekatan dengan pembubaran tanpa harus dengan kekerasan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com