JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas, Beredar Oli Shell Helix Palsu. Pelakunya Dibekuk di Kebumen, Polisi Amankan 906 Jeriken Oli Abal-abal

Pengungkapan oli palsu di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda
   
Pengungkapan oli palsu di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Angan-angan mendapatkan keuntungan yang berlipat harus pupus, ketika usaha penjualan oli palsu dibongkar Polres Kebumen.

Bahkan kini ia harus menelan pil pahit, karena aksinya berani menyimpan dan menjual olie palsu tersebut dengan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Kebumen.

Adalah Eko Setyo Wibowo (29) warga Kecamatan Kuwarsan Kebumen, harus digelandang Sat Reskrim Polres Kebumen karena aksinya memperdagangkan oli palsu dengan merk “Shell Helix”.

Profesinya sebagai sopir dirasa belum mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga ia memberanikan diri menjual barang yang melanggar hukum.

Bukan menjadi lebih bagus, mungkin kendaraan yang diberi oli palsu itu, dapat menjadi rusak. Karena kwalitas sangat buruk jika dituangkan di mesin kendaraan kesayangan anda.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolres Kebumen AKBP, Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam saat Konferensi Pers, oli berbahaya itu berasal dari daerah Bekasi Jawa Barat.

“Tersangka ini kita amankan berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka. Setelah kita selidiki, kita berhasil mengamankan 906 Jerigen Oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO,” jelas AKP Edy Istanto, Kamis (14/02/2019) sore.

Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Sabtu tanggal (2/2) di Kecamatan Kuwarsan Kebumen, berdasarkan laporan warga yang merasa curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo.

“Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli tersebut adalah palsu,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menunjukkan ratusan oli kemasan 4 Liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di daerah Kebumen.

Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan, namun ada beberapa karton telah ia titipkan ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah Kebumen.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com