JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandari Sabu dan Pil Koplo, Mahasiswa Asal Sukodono Sragen Digerebek Polisi. Diringkus Bersama Satu Pemuda Pengedarnya 

Mahasiswa bandar sabu dan pemuda pengedarnya saat ditangkap Polres Sragen Minggu (10/2/2019). Foto/Wardoyo
   
Mahasiswa bandar sabu dan pemuda pengedarnya saat ditangkap Polres Sragen Minggu (10/2/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Jajaran Satres Narkoba Polres Sragen sukses membongkar salah satu jaringan peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah Sragen. Ironisnya, sindikat ini digawangi oleh seorang bandar yang berstatus mahasiswa.

Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan dua orang tersangka. Mereka masing-masing Rudy Haryanto alias Wowor (24) mahasisea asal Dukuh Kadakan RT 19, Desa Gebang, Sukodono dan Anggit Wahyu Saputro alias Jenggot (20) pemuda pengangguran asal Dukuh Pandanan RT 21, Hadiluwih, Sumberlawang.

Keduanya dibekuk secara beruntun dalam hari yang sama. Anggit yang berperan sebagai pengedar terlebih dahulu digerebek di tempat kosnya di Dukuh Gudangrejo RT 1/1, Tegaldowo, Gemolong sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dari penangkapan Anggit akhirnya menuntun pada sosok Rudy Wowor yang menjadi bandar pemasoknya.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan penggerebekan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mengarah pada jualbeli barang terlarang di kamar kos Anggit.

“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan tepat pada hari kejadian, lalu dilakukan penangkapan terhadap Anggit di rumah kosnya di Gemolong. Saat kita amankan kita peroleh barang bukti ada sabu dan pil koplo serta pipet kaca,” timpal Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Minggu (10/2/2019).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Ditambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat dengan berbeda karena perannya juga berbeda.

Anggit bakal dijerat dengan pasal pemakai dan pengedar, sedangkan Rudy Wowor dijerat pasal pengedar. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com