JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Bawaslu DIY Ingatkan, Caleg yang Ketahuan Membranding Mobil Pribadinya Akan Ditindak

pemilu
Ilustrasi
   

JOGJA – Para calon legislatif (Caleg) di Provinsi DIY diimbau untuk tidak menggunakan mobil pribadi sebagai sarana untuk branding dan kampanye.

Imbauan itu dilontarkan oleh Bawaslu DIY karena, menanggapi maraknya Caleg yang menggunakan mobil pribadinya untuk sarana kampanye.

Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu DIY, Agus Yasin mengatakan hampir seluruh caleg di DIY melakukan hal tersebut.

Padahal menurutnya, branding menggunakan mobil pribadi termasuk melanggar PKPU, kecuali hanya logo partai.

“Kalau menurut PKPU kan mobil pribadi dan mobil pengurus partai boleh, tetapi hanya logo partai saja. Peserta Pemilu kan partai politiknya, jadi kalau branding ya hanya logo partainya saja, tidak boleh ada nomor urutnya juga,” katanya Minggu (10/2/2019).

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Mengacu pada PKPU tersebut, ujar Agus Yasin, Bawaslu DIY mengimbau kepada Caleg untuk tidak membranding mobil. “Jika sudah diimbau tapi masih juga melakukan, tentu akan ada penindakan yang dilakukan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, branding mobil Caleg merupakan cara kampanye paling murah. Hal itulah yang membuat banyaknya Caleg yang memilih branding mobil pribadi untuk kampanye.

“Tidak hanya di Kota Yogyakarta saja, tetapi juga di kabupaten di DIY. Banyak juga yang seperti itu, cara kampanye paling murah itu, paling cuma Rp 1 juta. Dengan uang segitu, udah bisa kemana-mana kampanye,” jelasnya.

Terkait penindakan yang dilakukan, pihaknya akan melakukan sanksi administratif.

Selain itu juga harus dilakukan pencopotan. Meski ada sanksi, namun tidak memengaruhi pencalonan caleg yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

Sementara itu, Kadiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsing menyatakan pihaknya akan segera menginstruksikan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta untuk segera melakukan pemantauan.

Pihaknya pun telah bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian untuk melakukan razia bersama, jika ditemukan pelanggaran menggunakan mobil pribadi atau angkutan umum.

“Kemarin yang sudah ada razia itu di Kulon Progo. Sudah banyak juga yang terjaring razia. Kalau di Kota Yogyakarta memang sejauh ini belum ada, tetapi kalau memang sudah ditemukan, maka harus segera dilakukan pemantauan,” bebernya.

“Nanti kita juga akan kerjasama dengan pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satlantas, supaya bisa melakukan razia bersama-sama,” tambahnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com