JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bermodus Kemasan Kopi, Peredaran Ganja Ini Berhasil Digagalkan Polisi

ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA – Modus peredaran ganja awlalu berkembang. Kali ini,  Polisi berhasil mengungkap dan menggagalkan  peredaran ganja jaringan Aceh  dengan modus kemasan kopi yang dikirim lewat paket pos kilat.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut  merupakan hasil kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh.

“Setelah mendapat informasi kami segera menindaklanjuti,” kata Hengki, Kamis, 21 Februari 2019.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni TFA (21) ,  AP (21) dan MN (21). Barang bukti yang disita berupa 31 paket ganja.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz menjelaskan, untuk melacak penerima ganja, polisi berkoordinasi dengan Kantor Pos Jakarta Timur. Penerima diketahui beralamat di Matraman, Jakarta Timur. Namun setelah dicek, ternyata alamat itu fiktif.

Erick mengatakan, selanjutnya polisi memeriksa seseorang yang menanyakan paket tersebut.

“Dari keterangan itu, kami menangkap TFA dan AP di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan di Jalan Multi Raya, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu lalu,” kata dia.

Kepala Unit 2 Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Oktora menambahkan, selain dari Aceh, tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang. Tersangka menerima sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kilogram ganja. Narkotika itu dipesan dari SN yang saat ini buron.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Arif mengatakan, tersangka TFA mengaku mendapat perintah mengambil paket daun ganja kering asal Aceh itu dari MN alias Bule. Dari keterangan itu, polisi kemudian menangkap MN. Para tersangka kini mendekam di Kantor Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU No 35 thn 2009.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com