JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bermula dari Tantangan Tawuran Lewat  Instagram, Lelaki Ini Tewas Dilindas Motor dan Luka Bacok

Ilustrasi tawuran.
   
Ilustrasi

BEKASI – Bermula dari tantangan lewat instagram, dua kelompok pemuda ini terlibat tawuran di Jembatan Rawa Bambu, Bekasi, Minggu (10/2/2019) dini hari.

Celakanya, tawuran itu  mengakibatkan satu orang dari salah satu kelompok, M Ali Sadikin (17 tewas dengan luka mengenaskan.

Selain terlibas roda sepeda motor, korban juga luka bacok di sekujue tubuhnya, lantaran tertinggal oleh kelompoknya saat melarikan diri.

Polisi menangkap 6 tersangka dalam tawuran di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara itu.

Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana menyebut enam tersangka yang dibekuk tak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Enam tersangka itu adalah SR, 16 tahun, IN (16), DF (18), MI (21), JP (15), RNF (15).

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

“Kami berhasil mengidentifikasi setelah melalui penyelidikan di lapangan,” ujar Eka di kantornya, Senin (11/2/2019).

Eka menuturkan, peristiwa mengenaskan itu bermula ketika korban bersama kelompoknya menantang kelompok pelaku melalui media sosial instagram.

“Karena merasa ditantang, kelompok pelaku menerima tantangan tersebut,” ujar dia.

Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarai tujuh sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu, dan stik golf berangkat dari pinggir Kali Buaran, Harapanmulya menuju ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Kelompok korban sudah menunggu, sehingga terjadi tawuran,” ujar dia.

Kelompok korban berhasil dipukul mundur. Tapi, nahas bagi korban. Dia tertinggal kelompoknya yang melarikan diri. Akibatnya, dia menjadi bulan-bulanan pelaku. Ditabrak menggunakan sepeda motor sampai dihajar menggunakan senjata tajam. Korban pun tewas mengenaskan.

Polisi menyita barang bukti tawuran berupa tiga bilah celurit, sebuah stik golf, dua kantong plastik pakaian noda darah, sebatang bambu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J B-6481-KXC. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pengeroyokan, ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com